Dunia ketenagakerjaan pada 2021 masih diwarnai dengan penanggulangan dampak pandemi COVID-19 terhadap pekerja yang ditandai dengan adanya bantuan subsidi upah (BSU), pembukaan kembali penempatan pekerja migran serta ditutup isu upah minimum di akhir tahun.
Indonesia masih merasakan dampak pandemi meski meski sudah terjadi peningkatan, terutama terkait persentase pengangguran.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2021 menunjukkan penduduk usia kerja di Indonesia adalah 206,71 juta orang, terdiri atas 140,15 juta orang merupakan angkatan kerja dan 66,56 juta orang merupakan bukan angkatan kerja.
Angkatan kerja terdiri dari penduduk yang bekerja sebanyak 131,05 juta orang dan pengangguran terbuka sebanyak 9,10 juta orang dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 6,49 persen.
Angka itu mengindikasikan perbaikan dari data BPS pada Agustus 2020 yang memperlihatkan jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 138 juta orang. Terdiri dari 128 juta penduduk yang bekerja dan 9,7 juta penganggur dengan TPT mencapai 7,07 persen.
Berbagai intervensi telah dilakukan oleh pemerintah pada tahun ini, mulai dari dimulainya kembali BSU pada 2021 yang di awal secara khusus menyasar pekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4, meski akhirnya penyalurannya diluaskan di luar wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Pemerintah pada tahap awal BSU 2021 sudah melakukan penyaluran kepada sekitar 6,7 juta orang. Namun, kemudian dilakukan perluasan cakupan perluasan yang menyasar 1,7 juta orang yang ditargetkan selesai pada akhir 2021.
Penyaluran BSU dan perluasannya, kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, untuk membantu para pekerja terdampak COVID-19.
"Kami berharap penyaluran BSU tahun 2021 dapat berjalan lancar dan benar-benar membantu pekerja/buruh yang terdampak COVID-19," ujar Menaker Ida.
Buka penempatan PMI
Tidak hanya lewat BSU, pada 2021 juga menjadi awal dibukanya kembali penempatan pekerja migran Indonesia ke beberapa negara favorit tujuan penempatan setelah sempat terhenti akibat pandemi COVID-19 yang dimulai pada 2020.
Upaya terus dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) termasuk berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di negara-negara penempatan. Seperti, dibukanya kembali penempatan ke Hong Kong pada Agustus 2021, ke Korea Selatan berdasarkan pernyataan Menaker pada November 2021 dan ke Taiwan pada 11 November 2021.
Terkait PMI, pemerintah juga terus bergerak untuk memperkuat perlindungan salah satunya dengan telah disepakatinya mekanisme penempatan satu kanal untuk penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) di beberapa negara.
Hasil pertemuan Menaker Ida Fauziyah dengan Menteri SDM Malaysia Datuk Seri Saravanan Murugan pada awal Desember 2021 membuahkan kesepakatan penempatan satu kanal yang akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) antara kedua negara tentang penempatan dan perlindungan PMI.
Selain itu, dalam perbincangan tersebut kedua menteri menyepakati PMI sektor domestik hanya diperbolehkan bekerja untuk rumah tangga beranggotakan maksimal enam orang.
MoU penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia itu sendiri masih dalam proses perundingan, dengan penempatan PMI ke negeri jiran baru akan dibuka setelah MoU itu selesai.
Skema Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) juga rencananya akan dilakukan untuk penempatan ke Arab Saudi.
Upah minimum
Tahun 2021 juga ditandai dengan untuk pertama kalinya penetapan upah minimum ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam pernyataan pada Kamis (2/12), Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa aturan pengupahan termasuk penetapan upah minimum 2022 tetap mengacu pada PP tersebut, dengan putusan Mahkamah Konstitusi memberikan waktu pemerintah dan DPR dua tahun untuk memperbaikinya.
Selama periode tersebut UU Cipta Kerja bersama aturan turunannya akan tetap dijadikan acuan, termasuk untuk pengupahan.
Menaker menjelaskan bahwa aturan terkait kluster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja telah diterbitkan sebelum putusan Mahkamah Konstitusi diumumkan. Karena itu, proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini masih harus mengacu pada aturan tersebut, begitu juga dengan terkait pengupahan.
"Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan masih tetap berlaku," kata Ida.
Atas dasar tersebut, Menaker telah meminta semua kepala daerah untuk mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PP 36/2021.
Beberapa ketentuan itu seperti penetapan batas atas dan bawah berdasarkan formula yang tertuang di PP itu untuk penentuan upah minimum serta peniadaan upah minimum berdasarkan sektoral.
Seluruh provinsi di Indonesia sendiri telah menetapkan upah minimum untuk 2022 dengan rata-rata kenaikan adalah 1,09 persen.
Namun, pemerintah DKI Jakarta yang semula menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2022 sebesar Rp37.749 atau 0,5 persen kemudian merevisi keputusan menjadi naik 5,1 persen atau Rp225.667.
Hal itu menjadikan upah minimum untuk daerah DKI Jakarta menjadi Rp4.641.854 yang berlaku mulai 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa revisi UMP itu mencermati kajian Bank Indonesia yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen. Inflasi juga diproyeksikan akan terkendali pada kisaran 3 persen atau dalam rentang 2-4 persen.
Anies mengatakan bahwa kenaikan itu berdasarkan pembahasan kembali semua pemangku kepentingan demi mendukung asas keadilan tidak hanya untuk pekerja tapi perusahaan dan pemerintah provinsi DKI.
Terkait hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui revisi UMP itu tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah dikeluarkan.
Keputusan Gubernur DKI untuk merevisi UMP mendapatkan tantangan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang berencana menggugat aturan revisi itu.
Kemnaker dalam pernyataan, pada Selasa (21/12), telah menyampaikan apresiasi untuk kepala daerah yang telah menetapkan upah minimum berdasarkan PP 36/2021 dan menyatakan pihaknya siap memfasilitasi jika terdapat perbedaan pandangan termasuk terkait kenaikan upah minimum di DKI.
Namun, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri pada Kamis (23/12) lalu kembali menegaskan bahwa pemerintah konsisten menerapkan PP 36/2021.
"Mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama," kata Dirjen PHI dan Jamsos.*
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Indonesia masih merasakan dampak pandemi meski meski sudah terjadi peningkatan, terutama terkait persentase pengangguran.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2021 menunjukkan penduduk usia kerja di Indonesia adalah 206,71 juta orang, terdiri atas 140,15 juta orang merupakan angkatan kerja dan 66,56 juta orang merupakan bukan angkatan kerja.
Angkatan kerja terdiri dari penduduk yang bekerja sebanyak 131,05 juta orang dan pengangguran terbuka sebanyak 9,10 juta orang dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 6,49 persen.
Angka itu mengindikasikan perbaikan dari data BPS pada Agustus 2020 yang memperlihatkan jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 138 juta orang. Terdiri dari 128 juta penduduk yang bekerja dan 9,7 juta penganggur dengan TPT mencapai 7,07 persen.
Berbagai intervensi telah dilakukan oleh pemerintah pada tahun ini, mulai dari dimulainya kembali BSU pada 2021 yang di awal secara khusus menyasar pekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4, meski akhirnya penyalurannya diluaskan di luar wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Pemerintah pada tahap awal BSU 2021 sudah melakukan penyaluran kepada sekitar 6,7 juta orang. Namun, kemudian dilakukan perluasan cakupan perluasan yang menyasar 1,7 juta orang yang ditargetkan selesai pada akhir 2021.
Penyaluran BSU dan perluasannya, kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, untuk membantu para pekerja terdampak COVID-19.
"Kami berharap penyaluran BSU tahun 2021 dapat berjalan lancar dan benar-benar membantu pekerja/buruh yang terdampak COVID-19," ujar Menaker Ida.
Buka penempatan PMI
Tidak hanya lewat BSU, pada 2021 juga menjadi awal dibukanya kembali penempatan pekerja migran Indonesia ke beberapa negara favorit tujuan penempatan setelah sempat terhenti akibat pandemi COVID-19 yang dimulai pada 2020.
Upaya terus dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) termasuk berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di negara-negara penempatan. Seperti, dibukanya kembali penempatan ke Hong Kong pada Agustus 2021, ke Korea Selatan berdasarkan pernyataan Menaker pada November 2021 dan ke Taiwan pada 11 November 2021.
Terkait PMI, pemerintah juga terus bergerak untuk memperkuat perlindungan salah satunya dengan telah disepakatinya mekanisme penempatan satu kanal untuk penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) di beberapa negara.
Hasil pertemuan Menaker Ida Fauziyah dengan Menteri SDM Malaysia Datuk Seri Saravanan Murugan pada awal Desember 2021 membuahkan kesepakatan penempatan satu kanal yang akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) antara kedua negara tentang penempatan dan perlindungan PMI.
Selain itu, dalam perbincangan tersebut kedua menteri menyepakati PMI sektor domestik hanya diperbolehkan bekerja untuk rumah tangga beranggotakan maksimal enam orang.
MoU penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia itu sendiri masih dalam proses perundingan, dengan penempatan PMI ke negeri jiran baru akan dibuka setelah MoU itu selesai.
Skema Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) juga rencananya akan dilakukan untuk penempatan ke Arab Saudi.
Upah minimum
Tahun 2021 juga ditandai dengan untuk pertama kalinya penetapan upah minimum ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam pernyataan pada Kamis (2/12), Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa aturan pengupahan termasuk penetapan upah minimum 2022 tetap mengacu pada PP tersebut, dengan putusan Mahkamah Konstitusi memberikan waktu pemerintah dan DPR dua tahun untuk memperbaikinya.
Selama periode tersebut UU Cipta Kerja bersama aturan turunannya akan tetap dijadikan acuan, termasuk untuk pengupahan.
Menaker menjelaskan bahwa aturan terkait kluster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja telah diterbitkan sebelum putusan Mahkamah Konstitusi diumumkan. Karena itu, proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini masih harus mengacu pada aturan tersebut, begitu juga dengan terkait pengupahan.
"Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan masih tetap berlaku," kata Ida.
Atas dasar tersebut, Menaker telah meminta semua kepala daerah untuk mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PP 36/2021.
Beberapa ketentuan itu seperti penetapan batas atas dan bawah berdasarkan formula yang tertuang di PP itu untuk penentuan upah minimum serta peniadaan upah minimum berdasarkan sektoral.
Seluruh provinsi di Indonesia sendiri telah menetapkan upah minimum untuk 2022 dengan rata-rata kenaikan adalah 1,09 persen.
Namun, pemerintah DKI Jakarta yang semula menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2022 sebesar Rp37.749 atau 0,5 persen kemudian merevisi keputusan menjadi naik 5,1 persen atau Rp225.667.
Hal itu menjadikan upah minimum untuk daerah DKI Jakarta menjadi Rp4.641.854 yang berlaku mulai 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa revisi UMP itu mencermati kajian Bank Indonesia yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen. Inflasi juga diproyeksikan akan terkendali pada kisaran 3 persen atau dalam rentang 2-4 persen.
Anies mengatakan bahwa kenaikan itu berdasarkan pembahasan kembali semua pemangku kepentingan demi mendukung asas keadilan tidak hanya untuk pekerja tapi perusahaan dan pemerintah provinsi DKI.
Terkait hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui revisi UMP itu tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah dikeluarkan.
Keputusan Gubernur DKI untuk merevisi UMP mendapatkan tantangan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang berencana menggugat aturan revisi itu.
Kemnaker dalam pernyataan, pada Selasa (21/12), telah menyampaikan apresiasi untuk kepala daerah yang telah menetapkan upah minimum berdasarkan PP 36/2021 dan menyatakan pihaknya siap memfasilitasi jika terdapat perbedaan pandangan termasuk terkait kenaikan upah minimum di DKI.
Namun, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri pada Kamis (23/12) lalu kembali menegaskan bahwa pemerintah konsisten menerapkan PP 36/2021.
"Mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama," kata Dirjen PHI dan Jamsos.*
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021