Banda Aceh (ANTARA) - Aliansi Buruh Aceh mengusulkan dan meminta gubernur menetapkan upah minimum pada 2020 sekurang-kurangnya Rp3,2 juta karena sudah memenuhi kebutuhan hidup layak di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
"Angka Rp3,2 juta tersebut sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Kendati begitu, kami juga menghargai apa yang diputuskan Gubernur terkait upah minimum," kata Sekretaris Aliansi Buruh Aceh Habibi Inseun di Banda Aceh, Kamis.
Habibi Inseun mengatakan berdasarkan hasil survei di seluruh Aceh, maka kebutuhan hidup layak tertinggi berada di Kabupaten Aceh Barat Daya. Kebutuhan hidup layak di kabupaten tersebut mencapai Rp3,7 juta.
Sedangkan kebutuhan hidup layak terendah adalah Kabupaten Pidie dengan jumlah Rp3,2 juta. Dengan demikian, rata-rata kebutuhan hidup layak di Aceh mencapai Rp3,48 juta.
"Jadi, berdasarkan survei tersebut, upah minimum di Aceh Rp3,48 juta. Tapi, kami meminta upah minimum ini ditetapkan sekurang-kurangnya Rp3,2 juta," ungkap Habibi Inseun.
Habibi menyebutkan pihaknya sudah bertemu dan menyampaikan hasil survei kebutuhan hidup layak tersebut kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Dalam pertemuan dengan Aliansi Buruh Aceh, lanjut Habibi, Plt Gubernur Aceh menyatakan menerima masukan terkait besaran upah minimum pada 2020.
"Namun, Plt Gubernur menyatakan upah minimum tersebut akan ditetapkan berdasarkan usulan Dewan Pengupahan. Termasuk memperhatikan usulan Aliansi Buruh Aceh," kata Habibi Inseun.
Buruh Aceh usul upah minimum Rp3,2 juta
Kamis, 31 Oktober 2019 21:00 WIB