Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh telah mengesahkan empat rancangan qanun (peraturan daerah) yang masuk dalam program legislasi prioritas 2021 menjadi qanun Aceh.

"Alhamdulillah kita telah merampungkan satu keputusan terkait dengan persetujuan dan penetapan qanun Aceh, selanjutnya diundang dalam lembaran daerah Aceh," kata Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, di Banda Aceh, Rabu.

Pengesahan empat qanun tersebut berlangsung dalam sidang paripurna DPRA tentang pendapat akhir Gubernur Aceh terkait enam rancangan qanun Aceh prioritas 2021, di gedung utama DPR Aceh.

Dahlan menyampaikan, dari enam rancangan qanun yang telah selesai dibahas, hanya empat yang dapat disahkan menjadi peraturan daerah. Sedangkan dua rancangan qanun prioritas 2021 lainnya masih memerlukan pembahasan lanjutan tahun depan.

Kemudian, kata Dahlan, berdasarkan pendapat akhir Gubernur Aceh, pemerintah juga sependapat dengan fraksi-fraksi DPR Aceh bahwa hanya empat qanun prioritas 2021 yang dapat langsung disepakati bersama.

"Masih ada dua qanun yang disepakati pembahasannya dalam konteks finalisasi pada prioritas 2022, yaitu rancangan qanun tentang Pertanahan dan Hak Sipil Politik Rakyat Aceh," ujarnya.

Adapun qanun Aceh yang telah disahkan bersama tersebut antara lain tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh 2022-2037.

Qanun Aceh tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, qanun Aceh perubahan atas qanun Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal. Dan terakhir Qanun Aceh tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya Rakyat Aceh.

"Kita patut bersyukur dan berterima kasih kepada anggota DPR Aceh dan Pemerintah Aceh dalam menyelesaikan pembahasan qanun program legislasi prioritas 2021 ini," demikian Dahlan Jamaluddin.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021