Banda Aceh (ANTARA) - Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana dalam perkara jarimah pemerkosaan anak yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat, mengatakan terpidana atas nama Suliadi alias Yah Di bin Toke Jali, lali-laki berusia 63 tahun. Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
"Terpidana ditangkap di tempat persembunyiannya di Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada Jumat (6/2)," katanya.
Baca juga: Tim Kejati Aceh tangkap buronan TPPO imigran Rohingya
Ali Rasab Lubis menyebutkan Suliadi didakwa melakukan jarimah pemerkosaan anak di rumahnya di Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, pada Juli 2024.
Namun, dalam persidangan di Mahkamah Syariah Jantho, Kabupaten Aceh Besar, majelis hakim membebaskan Suliadi dari semua dakwaan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kemudian, Mahkamah Agung memutuskan terdakwa Suliadi bersalah melakukan pemerkosaan anak pada September 2025.
Mahkamah Agung menghukum terdakwa Suliadi dengan hukuman selama 150 bulan penjara. Mahkamah Agung menyatakan terdakwa Suliadi terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Akan tetapi, saat eksekusi putusan Mahkamah Agung, terpidana Suliadi tidak diketahui keberadaannya. Kejaksaan Negeri Aceh Besar menetapkan dan memasukkan namanya dalam DPO," kata Alir Rasab Lubis.
Tim Kejati Aceh, kata dia, melacak secara intensif sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana. Berdasarkan hasil kegiatan intelijen, tim tangkap buronan Kejati Aceh akhirnya menangkap terpidana Suliadi di wilayah Kabupaten Aceh Jaya.
"Terpidana sempat berupaya menghindari petugas saat hendak ditangkap. Namun, berkat kesigapan tim, proses penangkapan dalam dilakukan dengan aman dan terkendali," kata Ali Rasab Lubis.
Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh. Kemudian, diserahkan kepada tim Kejaksaan Negeri Aceh Besar guna pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan.
Kejati Aceh, kata dia, mengimbau semua tersangka maupun terpidana yang masuk DPO untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kejaksaan menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Mereka yang masuk DPO akan terus dicari dan ditangkap demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan masyarakat," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Kejati Aceh tangkap 11 DPO hingga November 2025
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026