Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan sebanyak 68 terdakwa dalam perkara narkotika dan pembunuhan dituntut hukuman mati di provinsi itu sepanjang 2021.

Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Selasa, mengatakan dari 68 terdakwa dituntut hukuman mati tersebut, 64 di antaranya terlibat kasus narkoba. Sedangkan empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan.

"Terdakwa kasus narkoba atau narkotika di Aceh sangat dominan. Sedangkan barang bukti yang disita mencapai 1,2 ton narkoba jenis sabu-sabu," kata Muhammad Yusuf.

Menurut Muhammad Yusuf, jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut menurun dibandingkan pada 2020. Pada 2020, jumlah terdakwa dituntut hukuman mati sebanyak 62 orang.

Muhammad Yusuf mengatakan ke-68 terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut sebagian besarnya sudah diputuskan oleh majelis hakim pengadilan. Namun, semua perkaranya belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Dari semua terdakwa tersebut, tidak semua diputus dengan hukuman mati. Ada juga puusannya seumur hidup, 20 tahun penjara, dan lainnya. Namun, semua perkaranya belum inkrah 

Muhammad Yusuf mengatakan belum inkrahnya perkara-perkara yang terdakwanya dituntut hukuman mati karena proses hukumnya masih berlanjut.

Sebab, kata Muhammad Yusuf, proses hukum perkaranya sedang berlanjut ditingkat banding di pengadilan tinggi maupun kasasi di Mahkamah Agung, baik yang diajukan terdakwa maupun jaksa penuntut umum.

"Sedang untuk eksekusi pidana mati, sampai kini belum dilakukan. Untuk eksekusi mati, penuntut umum harus menunggu petunjuk dari Jaksa Agung selaku pimpinan," kata Muhammad Yusuf.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022