Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Sebanyak 186 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II-A Lhokseumawe mendapatkan remisi HUT ke-70 Kemerdekaan RI, dan satu orang di antaranya langsung dapat menghirup udara bebas.

Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II-A Lhokseumawe Elly Yuzar di Lhokseumawe, Senin mengatakan, pemberian remis itu telah mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu berkelakukan baik dan sudah enam bulan menjalani masa tahanan.

"Saat memberikan remisi, kita telah mempertimbangkan beberapa faktor sehingga para napi layak mendapatkan remisi tersebut. Hari ini ada satu orang warga binaan yang bernama Kamaruddin alias Kamal, bisa langsung bebas," ujar Elly Yuzar.

Elly menambahkan, pihak LP Kelas II-A Lhokseumawe selalu memantau bagaimana kelakuan para warga binaan, maka kelakukan mereka masing-masing akan diberikan penilaian pada setiap bulannya.

Hal tersebut penting dilakukan karena, untuk mengetahui apakah warga binaan mulai benar-benar berubah atau tidak, sehingga juga bisa menjadi bahan evaluasi bagi para petugas dalam melakukan pembinaan.

"Dengan kondisi yang serba terbatas, kita akan bekerja dengan maksimal. Remisi berupa pemotongan masa tahanan yang akan diterima oleh warga binaan sendiri bervariatif dan pemberian remisi 17 Agustus ini sudah sesuai dengan landasan hukum," tutur Elly.

Tambahnya, para narapidana yang belum mendapatkan remisi  diharapkan untuk bersabar, apabila sudah memenuhi kriteria pasti akan diusulkan untuk mendapatkan remisi, selama berada di LP para warga binaan juga diingatkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang positif.

Pemberian remisi diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pewarta: Pewarta : Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015