Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menetapkan data pemilih berkelanjutan di provinsi itu sebanyak 3.543.986 orang.

Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Senin, mengatakan data pemilih berkelanjutan yang ditetapkan tersebut untuk periode Desember 2021.

"Jumlah pemilih berkelanjutan tersebut menurun jika dibandingkan periode November 2021. Jumlah pemilih berkelanjutan pada November 2021 sebanyak 3.545.787 orang," kata Agusni AH.

Penetapan pemilih berkelanjutan tersebut, kata Agusni AH merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum atau pemilu.

Agusni AH mengatakan dari 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh, data pemilih berkelanjutan terbanyak ada di Kabupaten Aceh Utara dengan jumlah pemilih sebanyak 421.822 orang.

Kemudian, pemilih di Kabupaten Bireuen dengan jumlah 304.167 orang. Pemilih di Kabupaten Pidie dengan jumlah mencapai 300.364 orang, serta Kabupaten Aceh Timur dengan jumlah pemilih 288.683 orang.

Sedangkan pemilih paling sedikit yakni Kota Sabang dengan jumlah 25.732 orang, Kota Subulussalam sebanyak 58.804 pemilih, serta Kabupaten Aceh Jaya dengan jumlah pemilih hanya 61.029 orang.

"Data pemilih berkelanjutan tersebut ditetapkan berasal dari rekapitulasi pemutakhiran jumlah pemilih berkelanjutan yang ditetapkan KIP 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh," kata Agusni AH.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022