PR (51) alias Mak Prang diduga pengedar narkoba, dibekuk tim Kasat Res Narkoba Polres Pidie Jaya, Jumat (14/1) Pukul 00.15 WIB di rumahnya.

Kapolres Pijay, AKBP Musbagh Ni'am melalui Kasatres Narkoba Pijay, Iptu Rahmat, Jumat mengatakan paket narkotika berupa satu paket Kecil dan sedang dibungkus dengan plastik ditemukan sebanyak 1,52 gram.

Iptu Rahmat menjelaskan tim juga menemukan satu alat penghisap (bong) yang terbuat dari botol minuman ukuran sedang, di lantai kamar.

“Paketan sabu ditemukan disela-sela kasur kamar rumahnya yang berada di Desa Keude Jangka Buya Kecamatan Jangka Buya, Pidie Jaya," kata Iptu Rahmat.

PR mengakui semua barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya, yang didapat dari AG warga Mon Geudong Kota Lhokseumawe.

Iptu Rahmat mengarahkan tim bergegas atas pengakuan PR ke tempat AG. Namun sesampai di sana, tidak ditemukan apapun barang bukti bahkan AG juga tidak ada di rumah, yang ada hanya istrinya saja.

"Untuk sementara PR serta barang haram  diamankan ke Mako Polres Pidie Jaya untuk di lakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," demikian Iptu Rahmat.

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022