Analis politik dari Universitas Diponegoro Teguh Yuwono menegaskan pada bulan Oktober 2024 harus ada pergantian presiden dan wakil presiden dari hasil Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

"Penundaan Pemilu 2024 melanggar konstitusi karena mekanisme siklus 5 tahunan diatur dalam tata kelola perundang-undangan," kata Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. di Semarang, Minggu pagi.

Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip Semarang Teguh Yuwono mengemukakan hal itu terkait dengan wacana penundaan Pemilu 2024.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam acara rilis temuan survei Indikator Politik Indonesia pada hari Senin (10/1) mengatakan bahwa para pelaku usaha di Indonesia ingin agar Pemilu 2024 diundur karena situasi dunia usaha mulai kembali bangkit setelah terpuruk akibat pandemi COVID-19 dalam 2 tahun terakhir.

Teguh Yuwono melanjutkan, "Jadi, tidak bisa menunda pemilu dengan alasan pandemik COVID-19. Bahkan, negara-negara lain juga menyelenggarakan pemilu."

Alumnus Flinders University Australia ini lantas mencontohkan Pilpres Amerika Serikat 2020 yang pelaksanaannya di awal wabah virus corona melanda dunia. Pemilihan langsung di Negara Paman Sam ini tetap berlangsung namun tidak ada masalah.

Menurut dia, sebetulnya secara teoritis kalau siklus 5 tahunan itu kemudian dengan alasan ini itu ditunda, justru berpeluang menjadi kaos (chaos) atau keadaan kacau balau.

Oleh karena itu, lanjut Teguh Yuwono, Presiden RI Joko Widodo selaku Kepala Negara harus memastikan tidak melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

"Justru pemerintah mempersiapkan segala kemungkinan terkait dengan pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah pada tahun yang sama dengan kondisi seperti ini," kata Teguh Yuwono yang pernah sebagai Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Undip.

Ia berharap media massa melalui pemberitaannya selalu mengingatkan para pihak, khususnya pemerintah, bahwa wacana penundaan pemilu inkonstitusional, bahkan bisa menimbulkan banyak persoalan. Apalagi, tidak ada aturan mengenai perpanjangan waktu dalam konstitusi.

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022