Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh mengingatkan kalangan wartawan untuk bijak dan tetap mematuhi etika di ruang digital, terutama dalam penggunaan media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penggunaan ruang digital diatur UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau dikenal UU ITE merupakan instrumen hukum mengatur penggunaan ruang digital. Karena itu, kami ingatkan jangan lakukan pelanggaran karena sanksinya tindak pidana," kata Kombes Pol Winardy. 

Kombes Pol Winardy mengatakan wartawan sekarang ini juga memanfaatkan media sosial sebagai tempat penyebaran informasi. Sebab itu, informasi yang disebarkan harus memenuhi kaidah jurnalistik.

"Penyebaran informasi melalui ruang digital seperti media sosial lebih luas dibandingkan lainnya. Karena itu, ruang digital tersebut haruslah dimanfaatkan secara bijak, sehingga tidak membentur aturan perundang-undangan," kata Kombes Pol Winardy.

Saat ini, kata Kombes Pol Winardy, Polri telah membentuk polisi virtual. Tugasnya menelusuri potensi pelanggaran UU ITE. Namun, penanganan pelanggaran di ruang digital lebih diutamakan pencegahan.

"Polisi virtual ini yang akan mengingatkan pengguna ruang digital sebelumnya diproses penegakan hukum. Jika peringatan tidak diindahkan, maka akan dilakukan penindakan," kata Kombes Pol Winardy.

Dalam penindakan, kata Kombes Pol Winardy, kepolisian lebih mengedepankan mediasi guna mengupayakan perdamaian para pihak. Jika mediasi gagal, maka kasus dilanjutkan hingga ke pengadilan.

"Walau banyak kasus UU ITE diselesaikan dengan mediasi, namun kami mengingatkan kalangan wartawan bijak menggunakan ruang digital, sehingga tidak bermasalah dengan hukum," kata Kombes Pol Winardy.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022