Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Rantau Seulamat, Kabupaten Aceh Timur, menangkap dua bandar narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda di daerah itu.

Kapolsek Rantau Selamat Ipda Harry Prayetno di Aceh Timur, Rabu mengatakan kedua pelaku berinisial ZU (42), warga Birem Bayeun, Aceh Timur, dan MJ (30), warga Rantau Selamat, Aceh Timur.

"Mereka ditangkap, Selasa (18/1) malam di dua lokasi berbeda yaitu di Jembatan Rantau Selamat dan TKP kedua di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur," kata Ipda Harry Prayetno.

Ipda Harry Prayetno mengatakan penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim menyelidiki dan mengintai ZU di Jalan nasional Medan – Banda Aceh di Desa Rantau Panjang Kecamatan Rantau Selamat.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Rantau Selamat berusaha menghentikan ZU. Namun pelaku berusaha kabur dari kejaran, sehingga petugas melakukan pengejaran dan menangkap di jembatan Desa Bayeun, Rantau Selamat.

Setelah itu, kemudian petugas menggeledah sepeda motor BL 5614 DAG milik ZU dan menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus kertas koran di dalam plastik hitam dengan berat 505 gram dan telepon genggam.

Dari pengakuan ZU, diri membeli ganja tersebut dari seseorang berinisial MZ dengan seharga Rp750 ribu, kata Kapolsek.

Kemudian petugas menyelidiki pengakuan ZU dan menangkap MJ. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam saku celana berupa satu paket kecil ganja.

Lalu, petugas menuju lokasi rumah MJ dan menemukan 21 paket besar ganja dibalut kertas koran dibungkus plastik asoi berat keseluruhan 21 kilogram, satu bungkus ganja dalam kantong plastik seberat satu kilogram.

Kemudian, satu bungkus ganja dibalut kertas koran seberat 400 gram, sembilan paket besar ganja dan 25 paket kecil ganja yang dibalut kertas koran berat keseluruhan 100 gram, satu timbangan dan uang tunai Rp9 juta lebih. 

Pelaku MJ mengaku ganja tersebut dibeli dari pengiriman mobil yang berasal dari Desa Pinding, Kabupaten Gayo Lues, seharga Rp16,8 juta. 

"Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Rantau Selamat guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ipda Harry Prayetno.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022