Polres Gayo Lues memusnahkan 59,755 kilogram ganja kering hasil tangkapan akhir tahun 2021 di Kecamatan Rikit Gaib. 

Pemusnahan barang terlarang itu dipimpin Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam berlangsung di halaman Mapolres setempat di Blangkejeren, Selasa (25/1).

Pemusnahan dihadiri sejumlah pejabat, baik dari TNI dan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, dan menghadirkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Pemusnahan ganja itu dilakukan dengan cara dibakar.

Kapolres AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan narkoba jenis ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan bulan lalu di jalan Gayo Lues – Aceh Tengah, tepatnya di Kecamatan Rikit Gaib.

Dikatakan Kapolres, barang bukti ganja tersebut didapatkan dari tersangka berinisial Is (22), bersama dua DPO lainnya yang saat ini masih dalam proses pencarian. 

"Tersangka berasal dari Dusun Suka Damai, Desa Suka Makmur, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang," kata Kapolres.

Sementara Wakil Bupati Gayo Lues H Said Sani, yang turut hadir menyaksikan pemusnahan tersebut, mengimbau agar masyarakat jangan menanam barang terlarang itu.

Sebab menurutnya masih banyak komoditi lain yang lebih menguntungkan dan halal ketimbang menanam ganja, misalnya seperti tanaman Jagung, Kopi, Pinang dan Nilam, yang saat ini harganya sangat tinggi.

Pewarta: Jasvira Tausita

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022