Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan memberikan tindakan tegas terukur terhadap AP (38), tersangka bandar narkoba asal Kabupaten OKU Timur, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap petugas pada Jumat (11/2) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Tersangka ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Imam Bonjol Kota Baturaja, Kabupaten OKU," kata Kasi Humas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP Mardi Nursal, di Baturaja, Sabtu.
Tersangka warga Desa Sri Bunga, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur itu ditangkap Satresnarkoba Polres OKU, karena nekat mengedarkan sabu-sabu di Kota Baturaja.
Penangkapan tersangka ini berkat laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara.
Hanya saja, saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba menembak petugas menggunakan senjata api rakitan.
"Karena membahayakan petugas akhirnya tersangka diberikan tindakan tegas terukur ditembak di bagian kakinya," ujarnya pula.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti empat paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,72 gram.
Petugas juga mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol gagang kayu warna cokelat berikut dua butir amunisi dan satu unit unit sepeda motor Honda Mega Pro warna biru hitam BG 3120 YAD.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres OKU dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terkait perkara kepemilikan senjata api rakitan akan disidik tersendiri di bagian satreskrim," ujarnya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Tersangka ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Imam Bonjol Kota Baturaja, Kabupaten OKU," kata Kasi Humas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP Mardi Nursal, di Baturaja, Sabtu.
Tersangka warga Desa Sri Bunga, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur itu ditangkap Satresnarkoba Polres OKU, karena nekat mengedarkan sabu-sabu di Kota Baturaja.
Penangkapan tersangka ini berkat laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara.
Hanya saja, saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba menembak petugas menggunakan senjata api rakitan.
"Karena membahayakan petugas akhirnya tersangka diberikan tindakan tegas terukur ditembak di bagian kakinya," ujarnya pula.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti empat paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,72 gram.
Petugas juga mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol gagang kayu warna cokelat berikut dua butir amunisi dan satu unit unit sepeda motor Honda Mega Pro warna biru hitam BG 3120 YAD.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres OKU dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terkait perkara kepemilikan senjata api rakitan akan disidik tersendiri di bagian satreskrim," ujarnya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022