Suka Makmue (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap seorang pria berinisial SE (51 tahun), warga Desa Alue Bateung Brok, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat karena diduga berperan sebagai bandar narkoba lintas kabupaten.
“Tersangka SE kita tangkap setelah petugas melakukan penyamaran untuk membeli narkoba berupa narkotika jenis sabu,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, Ipda Vitra Ramadani, kepada wartawan di Suka Makmue, Senin.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dua buah plastik klip bening kosong, satu unit smartphone merek Vivo warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha, Type B6H AT, No. Rangka : MH3SG5620NK682510, No. Mesin : G3L8E1405430 dengan nomor polisi BK 4163 MBN.
Baca juga: Polres Nagan Raya limpahkan tersangka poligami ke jaksa
Kemudian satu lembar STNK sepeda motor merek Yamaha, Type B6H AT, No. Rangka : MH3SG5620NK682510, No. Mesin : G3L8E1405430, dengan nomor polisi BK 4163 MBN, dan uang tunai senilai Rp.800.000,- ribu.
“Barang bukti yang kita amankan ini ada kaitannya terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh pelaku,” kata Ipda Vitra Ramadhani menambahkan.
Ia menjelaskan, tersangka SE ditangkap polisi setelah petugas melakukan penyamaran untuk membeli paket narkotika jenis sabu seharga Rp2,3 juta.
Setelah berhasil melakukan pemesanan kepada tersangka SE, polisi kemudian berpura-pura menjadi pembeli, sehingga sepakat bertemu di Jalan Nasional Meulaboh - Tapak Tuan di kawasan Desa Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Saat akan ditangkap, kata Vitra, tersangka SE berusaha melakukan perlawanan namun kemudian berhasil melakukan penangkapan.
Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka SE di Desa Alue Bateung Broek, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, petugas juga mendapatkan satu paket narkotika jenis sabu di atas kusen di dalam kamar pelaku,m.
Polisi kemudian membawa tersangka SE beserta barang bukti ke Mapolres Nagan Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ipda Vitra Ramadhani mengatakan tersangka SE dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Bawaslu Nagan Raya rekomendasi sanksi aparatur desa ke Pemkab, terkait ''kampanye" via WA