Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh menyatakan personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Tamiang menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 10 kilogram (kg) dan menangkap bandar barang haram itu.
"Kedua pria (bandar) tersebut warga Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh. Keduanya diamankan bersama 10 bungkus sabu-sabu dengan berat mencapai 10 kilogram pada Rabu (29/11)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Rabu.
Baca juga: Polres Aceh Barat tangkap dua pengedar tiga kilogram ganja
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan terungkap peredaran 10 kilogram sabu berawal dari razia rutin personel di depan Kantor Satlantas Polres Aceh Tamiang di Kota Kualasimpang.