Masyarakat sebagai konsumen harus faham barang yang akan dibeli dan dapat memastikan produk obat dan pangan yang digunakan aman dengan melihat apakah produk tersebut sudah terdaftar di BPOM.

“Konsumen harus cek kemasan, label, cek izin edar dan kedaluwarsa. Jika semua terpenuhi maka boleh dikonsumsi dan beli. Masyarakat juga dapat mengecek nomor izin edar di aplikasi BPOM terlebih dahulu, atau izin dari Dinas Kesehatan untuk produk Sertifikat  Produksi Pangan Industri Rumah Tangga,” ujar  Sri Wardono, Kepala BPOM Aceh Tengah berkerja sama dengan  Dinas Perdagangan Kabupaten Gayo Lues di Blangkejeren, Kamis (24/2).

Untuk lebih memberikan pemahaman pada masyarakat, Sri kemudian mencontohkan jenis makanan dan obatan yang dilarang seperti minuman tradisional jamu yang mengandung bahan paracetamol dan  dexamethasone, sedangkan untuk kosmetik yang dilarang mengandung mercury.

Sri Wardono berharap, masyarakat Gayo Lues dapat menjadi konsumen cerdas dengan memilih obat dan makanan yang aman berkhasiat sesuai kebutuhan.

"Ke depan kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dalam mengawasi produk makanan dan obat-obatan di Gayo Lues,” jelasnya.

Sementara Kadis Perdagangan Gayo Lues Syarul, ST mengatakan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat agar dapat lebih memahami  bahan makanan dan obat-obatan yang bermanfaat serta tidak mengandung bahan berbahaya. 

Selain itu juga mereka akan mengerti bagaimana cara mengurus izin registrasi produk produk yang dihasilkan.

Kegiatan yang bertajuk edukasi komunikasi  informasi dan sosialisasi ini, berlangsung satu hari yang diikuti oleh para pedagang dan pelaku UKM di Kabupaten Gayo Lues.

Pewarta: Jasvira Tausita

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022