Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Dua terdakwa kepemilikan 78 kilogram narkoba jenis sabu-sabu didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kedua terdakwa, yakni Abdullah dan Hamdani, yang keduanya merupakan warga Aceh tersebut disidangkan dengan perkara terpisah di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Samsul Qmar dan didamping dua hakim anggota, Eddy dan Eli Yulita, kedua terdakwa hadir didamping penasihat hukumnya, Sayuti. Sedangkan jaksa penuntut umum hadir Epi Puspita dan kawan-kawan.

Dalam surat dakwaannya, JPU mengatakan, kedua terdakwa sejak 2009 hingga 2015 di suatu tempat di Aceh Timur melakukan tindak pidana pencucian uang berupa membeli harta dan kekayaan serta usaha lainnya dari uang hasil kejahatan narkoba.

Terdakwa, JPU, berulang kali melakukan transaksi uang dari kejahatan narkoba melalui sejumlah bank. Transaksi berkisar puluhan juta rupiah hingga Rp1,8 miliar.

"Dari hasil tindak pidana pencucian uang tersebut, terdakwa Abdullah membeli sejumlah mobil mewah dan sejumlah kebun," ungkap JPU Epi Puspita.

Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat kedua terdakwa secara berlapis. Yakni dakwaan primair melanggar pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Serta dakwaan subsidair melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Atas dakwaan tersebut, Sayuti Aulia, penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwa JPU.

Majelis hakim diketuai Samsul Qamar menunda sidang hingga 23 November 2015 dengan agenda mendengarkan eksepsi penasihat hukum terdakwa.  
    
Selain didakwa tindak pidana pencucian uang, kedua terdakwa saat ini juga diadili terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 78 kilogram di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Saat ini, sidang kepemilikan sabu-sabu dengan terdakwa Abdullah dan terdakwa Hamdani tinggal menunggu tuntutan dari JPU. Pembacaan tuntutan dijadwalkan 19 November 2015.

Pewarta: Pewarta : M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015