Pengusaha di Kota Kuala Simpang, Muhammad Diauddin Idris ditunjuk oleh Disperindag Aceh Tamiang menjadi distributor resmi minyak goreng (migor) curah untuk dijual secara eceran dengan harga yang sudah ditentukan.

“Orang Dinas Koperindag perintahkan kami wajib ecer. Cuma ke grosir kita tetap bisa tolak, dan kalau ada konsumen masyarakat datang kemari harus jual dengan harga sudah ditetapkan dalam kontrak Rp12.800 per kilogram,” kata M Diauddin Idris di Kuala Simpang, Minggu.

Distributor migor yang bekerja sama dengan pemda ini mulai beroperasi pada 7 Februari 2022 untuk merespon kelangkaan minyak makan di daerah itu. Penyediaan minyak goreng curah oleh pihak ketiga ini masih tahap uji coba oleh pemerintah sampai enam bulan ke depan.

Baca juga: Diskoperindag Aceh Tamiang pastikan persediaan migor tercukupi

Menurut M Diauddin pasokan minyak goreng langsung dari Medan, Sumut, diantar sampai tempat (Kuala Simpang). Harga minyak goreng curah sampai tempat dibayar oleh distributor Rp11.700/kg dan harus jual Rp12.800/kg.

Gudang distributor di kawasan Bukit Tempurung ini tetap buka meski hari libur (sabtu-minggu). Migor curah baru masuk dua kali ke Aceh Tamiang. Pertama 18 ton dalam waktu seminggu habis ‘diserbu’ pembeli.

“Diambil oleh pedagang grosir 17 ton, sisanya 1 ton jual eceran. Sedangkan yang masuk kedua 28,6 ton juga banyak dihabiskan oleh grosir. Artinya mereka yang ngecer ke konsumen-konsumen dengan harga tetap di bawah Rp12.800 per kilogram,” jelasnya.

Baca juga: Banda Aceh gelar pasar murah, sediakan 55 ton beras dan minyak goreng subsidi

Sesuai MoU dengan Diskoperindag Aceh Tamiang, ungkap M Diauddin Idris, pihaknya bisa kasih ke grosir berapa ton mereka butuh. Tapi dengan syarat buat perjanjian yang konkret jangan jual di atas Rp12.800 per kilogram.

“Mereka (grosir) setuju jual Rp12.200/kg, dengan teken surat perjanjian bermaterai 10.000. Sanksinya ada, bisa kena pidana bila ketahuan menjual di atas harga yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.

Sejauh ini, kata M Diauddin pembelian minyak goreng curah belum dibatasi. Justru pihak distributor akan mengusulkan kepada dinas terkait kalau bisa konsumen dari masyarakat beli minyak goreng curah di atas 10 kg.

Baca juga: DPRK minta Pemko Banda Aceh antisipasi lonjakan harga sembako jelang puasa

“Karena gini nanti sayang kios di depan kalau kami ecer sekilo-sekilo. Kadang dari kios datang kemari beli 20 kilo untuk diecer. Semantara datang masyarakat kampung juga beli sekilo-kilo, kalau kami layani nanti sayang orang kedai dan kios,” sebut M Diauddin.

Bahkan bila ada orang beli minyak makan curah di atas 10 kg maka distributor berani beri harga miring. Distributor sendiri tolak ke pedagang grosir Rp11.900/kg, sedangkan grosir jual ke konsumen Rp12.200/kg.

“Grosir jual Rp12.200 per kilogram. Paling mahal Rp12.500 per kilogram. Boleh dicek saja di pajak,” kata M Diauddin Idris.

Kabid Perdagangan Diskoperindag Aceh Tamiang Erma Hasfiani membenarkan konsumen tidak dibatasi boleh beli hingga 10 kg per orang bawa jerigen sendiri dengan harga Rp12.800/kg.

“Iya betul jual ke grosir boleh. Tidak ada perjanjian cuma ada penunjukan,” ujar Erma singkat.

Yusnita, warga setempat memilih belanja minyak goreng di gudang distributor karena harganya lebih murah daripada di pasar tradisional. “Di sini lebih dekat, habis itu harganya beda Rp1.000,” tuturnya.

Pewarta: Dede Harison

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022