Meulaboh (ANTARA Aceh) - Aktivis Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) meminta pihak kecamatan di Provinsi Aceh agar tidak melakukan intervensi anggaran dana desa untuk kegiatan diluar program pemerintahan gampong (desa).
Koordinator GeRAK Aceh Barat Baharudin Bahari di Meulaboh, Jumat mengatakan, pada tahun kedua pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah kecamatan melakukan intervensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG/APBDes) untuk pendanaan kegiatan yang diluar kewenangan pemerintah gampong.
"Kami mengingatkan pemerintah Kabupaten/ kota di Aceh, terutama pemerintah tingkat kecamatan untuk tidak menjadikan APBG sebagai sapi perah sumber pendanaan kegiatan-kegiatannya," tegasnya.
Kata dia, di Kabupaten Aceh Barat telah ditemukan kasus yang mewajibkan gampong untuk memasukkan pembiayaan kegiatan-kegiatan kecamatan dalam APBG, seperti kegiatan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) tingkat kabupaten dan kecamatan.
Kemudian untuk pembiayaan pelaksanaan Maulid Akbar tingkat kecamatan, peringatan HUT RI tingkat kecamatan dan MTQ tingkat kecamatan, bila ditotal pengeluaran dana desa untuk kegiatan pihak kecamatan mencapai Rp20 juta.
Menurut GeRAK Aceh Barat, kebijakan model demikian adalah bentuk pemborosan anggaran yang bertentangan dengan prinsip penganggaran dana gampong yang fiktif dan efesien.
"Padahal sebagai perpanjangan pemerintah, pihak kecamatan harusnya menjadi mentor dalam mendorong penyusunan APBG yang efektif dan efesien, sehingga kuncuran dana ke gampong dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk penyelesaian permasalahan gampong itu sendiri," tegasnya.
GeRAK Aceh Barat meminta pemerintah-pemerintah kecamatan untuk dapat menghentikan upaya-upaya yang mengarah pada memanfaatkan dan membebankan dana gampong untuk kegiatan diluar kewenangan gampong itu.
Sebut Baharuddin, apabila kebijakan demikian tetap dipertahankan maka pihak kecamatan berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban, baik laporan kegiatan maupun laporan keuangan kepada gampong sebagai pemilik anggaran.
Sebab kata dia, apabila pertangungjawaban demikian tidak dilakukan, maka dikhawatirkan kedepan akan semakin banyak kegiatan-kegiatan kabupaten dan kecamatan di Aceh akan dibebankan kepada APBG/APBDes.
"Bisa saja kedepan akan semakin banyak kegiatan-kegiatan yang dibebankan melalui dana gampong ini. Karenanya kita menginggatkan pemerintah kabupaten dan kecamatan di Aceh untuk tidak lagi melakukan intervensi demikian," katanya menambahkan.
Koordinator GeRAK Aceh Barat Baharudin Bahari di Meulaboh, Jumat mengatakan, pada tahun kedua pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah kecamatan melakukan intervensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG/APBDes) untuk pendanaan kegiatan yang diluar kewenangan pemerintah gampong.
"Kami mengingatkan pemerintah Kabupaten/ kota di Aceh, terutama pemerintah tingkat kecamatan untuk tidak menjadikan APBG sebagai sapi perah sumber pendanaan kegiatan-kegiatannya," tegasnya.
Kata dia, di Kabupaten Aceh Barat telah ditemukan kasus yang mewajibkan gampong untuk memasukkan pembiayaan kegiatan-kegiatan kecamatan dalam APBG, seperti kegiatan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) tingkat kabupaten dan kecamatan.
Kemudian untuk pembiayaan pelaksanaan Maulid Akbar tingkat kecamatan, peringatan HUT RI tingkat kecamatan dan MTQ tingkat kecamatan, bila ditotal pengeluaran dana desa untuk kegiatan pihak kecamatan mencapai Rp20 juta.
Menurut GeRAK Aceh Barat, kebijakan model demikian adalah bentuk pemborosan anggaran yang bertentangan dengan prinsip penganggaran dana gampong yang fiktif dan efesien.
"Padahal sebagai perpanjangan pemerintah, pihak kecamatan harusnya menjadi mentor dalam mendorong penyusunan APBG yang efektif dan efesien, sehingga kuncuran dana ke gampong dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk penyelesaian permasalahan gampong itu sendiri," tegasnya.
GeRAK Aceh Barat meminta pemerintah-pemerintah kecamatan untuk dapat menghentikan upaya-upaya yang mengarah pada memanfaatkan dan membebankan dana gampong untuk kegiatan diluar kewenangan gampong itu.
Sebut Baharuddin, apabila kebijakan demikian tetap dipertahankan maka pihak kecamatan berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban, baik laporan kegiatan maupun laporan keuangan kepada gampong sebagai pemilik anggaran.
Sebab kata dia, apabila pertangungjawaban demikian tidak dilakukan, maka dikhawatirkan kedepan akan semakin banyak kegiatan-kegiatan kabupaten dan kecamatan di Aceh akan dibebankan kepada APBG/APBDes.
"Bisa saja kedepan akan semakin banyak kegiatan-kegiatan yang dibebankan melalui dana gampong ini. Karenanya kita menginggatkan pemerintah kabupaten dan kecamatan di Aceh untuk tidak lagi melakukan intervensi demikian," katanya menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015