Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Ahmad Basarah menegaskan MPR hingga saat ini saat ini tidak pernah mengagendakan untuk mengamandemen Undang-Undang 1945, terkait dengan perpanjangan masa jabatan Presiden, termasuk penundaan Pemilu.

“Saya kira itu yang menjadi komitmen MPR hingga saat ini,” kata Ahmad Basarah di Meulaboh, Aceh Barat, Ahad malam.

Hal ini ia sampaikan seusai menghadiri silaturahmi bersama Bupati Aceh Barat H Ramli MS di pendapa bupati, dengan sejumlah pejabat dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia.

Baca juga: Wakil Ketua MPR RI: Aceh miliki peranan penting dalam kemerdekaan RI

Ahmad Basarah juga menegaskan, terkait wacana yang berkembang di masyarakat terkait wacana penundaan pemilu yang saat ini menjadi polemik di masyarakat, hal itu di luar agenda MPR RI.

Sebagai wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, ia menegaskan komitmennya sejak awal, PDI-P yang menginisiasi amandemen terbatas UUD 1945, semula hanya untuk menghadirkan GBHN atau pokok-pokok haluan negara.

Baca juga: MPR: Program calon kepala daerah harus berpedoman Pancasila

Maka ketika ada agenda lain untuk merubah pasal-pasal lain di dalam proses amandemen itu, kata dia, maka pihaknya (PDI Perjuangan) secara resmi menarik diri dari rencana mengamandemen UUD pada periode ini.

“Hal ini dilakukan agar marwah konstitusi kita dapat dijaga, karena konstitusi itu adalah visi dan misi bangsa Indonesia yang besar dan jangka panjang. Tidak boleh desain perubahan UUD itu di desain untuk kepentingan perorangan atau kelompok-kelompok,” katanya menegaskan.

Ahmad Basarah dengan tegas juga menyatakan sikap konstitusional bahwa PDI Perjuangan telah mengambil sikap yang tegas, untuk tidak menjadikan momentum amandemen UUD 1945, menjadi pintu masuk atau menjadi kotak Pandora bagi kepentingan orang per orang atau kelompok, yang bisa merusak marwah konstitusi.

“PDIP telah menarik diri secara terbatas untuk menghadirkan PPHN tidak dilaksanakan pada periode ini,” katanya menegaskan.

Terhadap adanya aksi dari sekelompok masyarakat yang menginginkan adanya perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dan wacana penundaan Pemilu, pihaknya menyerahkan hal tersebut sebagai bagian dari kebebasan berfikir, berorganisasi, berpendapat kepada masyarakat luas yang hal itu dimiliki oleh konstitusi Republik Indonesia.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022