Langsa (ANTARA Aceh) - Ketua Alumni Megister Kenotariatan (MKn) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yang mencakup Provinsi Aceh, H Abdul Muthalib Ibr MSi MKn, di Langsa, Rabu meminta, Menteri Agraria, Tataruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia, Feri Mursyidan Baldan agar melaksanakan testing untuk Penjabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) agar dilaksanakan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

"Kita minta Pak Menteri untuk dapat melaksanakan testing PPAT di Sumut. Ini agar mempermudah peserta," kata H A Muthalib.

Menurutnya, untuk tahun 2016 mendatang agar dilaksanakan di Sumut, mengingat peserta tes ujian tersebut terbanyak dari Medan, Aceh, Batam, Padang dan Riau.

Adapun alasan kuat dia minta agar dilaksanakan di Sumut yang pertama untuk mengurangi biaya  peserta yang selama ini dilaksanakan di pulau Jawa dan juga bila berkeyakinan bila dilaksankan di Sumut jumlah peserta juga terbilang ramai.

"Kita terhadap peserta yang datang jauh-jauh dari daerah dan semua peserta yang hadir tidak semuanya dari kalangan menengah ke atas,mengingat animo calon PPAT yang semakin banyak," ujarnya.

Sebagai Ketua Alumni MKn, lanjut dia, sudah menemui Ketua pusat Ikatan pejabat pembuat akta tanah  (IPPAT), Syafran SH Mhum, yang didampingi Prof Edi Warman, Direktur Pasca Sarjana UMSU, dr Surya Perdana, Ketua Prodi MKn UMSU dan Dr Ahmad Fauzi selaku Sekretaris MKn UMSU untuk membicarakan hal tersebut.

"Kita sama-sama meminta untuk menghubungi pihak Menteri BPN Pusat agar pelaksanaan testing maunya diadakan di Sumut dan sejauh ini pihak kita sudah mencari solusi untuk bisa langsung ke Menteri," jelas H Thalib.

Bila kondisi dan tradisi ini terus dipertahankan, sambungnya, sangat disayangkan beberapa rekan yang kurang mampu tidak mendapatkan kesempatan karena keterbatasan finansial.

"Hilangkanlah sikap ataupun asumsi bahwa hanya di pulau Jawa saja yang bisa diadakan, sementara di Medan juga memiliki fasilitas di Universitas juga Diklat di Medan," terang H Thalib.

H A Muthalib juga meminta kepada ketua PPAT pusat maupun pihak berkompeten lainnya bisa mengakomodir persoalan tersebut.

Pewarta: Pewarta : Putra Zulfirman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015