Banda Aceh (ANTARA) - Tim penindakan dan penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Provinsi Aceh, menyita 2,6 juta batang ilegal atau tanpa dilekati pita cukai.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Sulaiman di Langsa, Senin, mengatakan selain menyita rokok ilegal, tim juga mengamankan dua orang beserta sarana angkut yang membawa rokok ilegal tersebut.
"Sebanyak 2,6 juta batang rokok ilegal tersebut disita dari dua tempat terpisah dalam operasi gabungan di Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Utara. Serta mengamankan dua orang yang membawa rokok tanpa dilekati cukai tersebut," katanya.
Sulaiman menyebutkan penindakan rokok ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (5/9) malam. Informasi tersebut menyebutkan ada pengiriman rokok ilegal dari Lhokseumawe.
Kemudian, tim gabungan Bea Cukai menyelidiki informasi tersebut dan menghentikan sebuah mobil bak terbuka jenis L300 di jalan Banda Aceh-Medan di Gampong Seuneubok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan 100 karton atau berisi satu juta rokok batang rokok ilegal merek Luffman. Tim gabungan juga mengamankan pengemudi kendaraan berinisial M, berusia 49 tahun dan RM, berusia 24 tahun. Keduanya warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara," katanya.
Selanjutnya, kata dia, tim gabungan melakukan pengembangan kasus dan didapat informasi gudang tempat pemuatan rokok ilegal tersebut. Gudang berada di Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
Selanjutnya, Bea Cukai Langsa bekerja sama dengan Bea Cukai Lhokseumawe dan tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh menggeledah gudang tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1,6 juta batang lebih rokok ilegal berbagai merek.
Sulaiman menyebutkan nilai rokok ilegal yang disita tersebut mencapai Rp6,29 miliar. Sedangkan nilai cukai yang seharusnya dibayar mencapai Rp3,53 miliar. Potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp4,5 miliar.
Terhadap M dan RM, kata Sulaiman, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa. Hingga saat ini, keduanya masih dalam proses penyidikan.
"Penindakan rokok ilegal tersebut merupakan komitmen kami untuk terus mengawasi dan menindak barang-barang ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai. Kami juga mengajak masyarakat menginformasikan apabila melihat dan menemukan kegiatan ilegal kepabeanan," kata Sulaiman.