Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap dua warga diduga memiliki dan mengantongi narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Novrizaldi di Aceh Timur, Selasa, mengatakan pelaku berinisial BL (37), warga Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Darul Ikhsan, Aceh Timur, dan MS (20) warga Desa Jalan Dua, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur. 

"Keduanya ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur di dua tempat. Kedua pelkau bersama barang bukti kini diamankan guna proses hukum lebih lanjut," kata AKP Novrizaldi.

AKP Novrizaldi mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga yang mencurigai BL melakukan transaksi narkoba.

“Warga curiga dengan gerak-gerik BL, kemudian menghubungi polisi. Setelah mendapat laporan, polisi langsung menuju ke lokasi,” kata AKP Novrizaldi .

Setibanya di lokasi, polisi menangkap BL. Dari penggeledahan badan ditemukan sebuah kotak bedak berisikan 13 paket plastik bening berbeda ukuran di dalamnya terdapat kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat enam gram.

 “Barang bukti itu disimpan dalam saku celana bagian belakang, termasuk sebuah telepon genggam,” kata AKP Novrizaldi 

Berdasarkan pengakuan BL, sabu-sabu tersebut diperoleh dari AK. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan meminta BL untuk memesan kembali narkoba tersebut ke AK.

“Selanjutnya disepakati transaksi dilakukan malam hari itu juga sekira pukul 21.00 WIB, persisnya di pinggir jalan Desa Keude Keumuning, Kecamatan Idi Tunong,” kata AKP Novrizaldi .

Ketika itu, polisi melihat yang muncul bukan AK, melainkan MS. Saat dilakukan penangkapan terhadap MS. Polisi menemukan sebuah paket sabu dalam plastik bening seberat 80 gram yang disimpan di saku celananya sebelah kanan, termasuk telepon genggam.

“Kini, keduanya ditahan di Mapolres. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata AKP Novrizaldi.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022