Polres Pidie menyerahkan sembilan tersangka penambangan emas illegal di Kecamatan Geumpang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, Rabu menyatakan penyerahan sembilan tersangka dan berkas lengkap serta barang bukti diterima oleh JPU pada Selasa (22/3) sekitar pukul 12.30 WIB.

Ia menyebutkan lima dari sembilan tersangka tersebut berasal dari daerah Pidie, yakni SM (36) AH (33), ZD (23), ND (40), dan MY (34). Sedangkan empat tersangka lainnya yakni,  ST (30) warga Kota Langsa, RW (21) Aceh Tamiang, SP (31) Warga Langkat, dan IM (33) warga Aceh Timur.

Ia mengatakan mereka semua terjerat perkara tindak pidana illegal mining yaitu melakukan penambangan emas secara illegal dengan menggunakan alat berat jenis becho atau ekscavator.

"Mereka akan dikenakan sebagaimana pasal yang dimaksud pada Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang – Undang RI Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," katanya.

Kemudian Pasal 89 Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf a, b Undang - Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana.

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022