Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Mukminan, SE mengatakan Pemko Banda Aceh mulai tidak menghiraukan keselamatan jiwa warga. Buktinya, dalam enam bukan terakhir ini banyak pembangunan tower telekomunikasi muncul di berbagai sudut kota tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Pemko Banda Aceh, kata Mukminan, jangan hanya mengejar pendapatan asli daerah (PAD) sebanyak-banyaknya lalu dengan mudah mengabaikan hal-hal lain yang jauh lebih penting bagi jiwa warganya. Jangan hukum penertiban hanya berlaku untuk pedagang kecil saja, sementara pengusaha besar boleh bebuat dengan sesuka hatinya.
''Saya heran melihat sikap Pemko Banda Aceh, membiarkan pembangunan tower liar tumbuh diberbagai sudut kota. Bagaimana penegakan hukum di ibukota propinsi Aceh ini,'' tanya anggota DPRK dari Partai PKS ini tak habis pikir.
Setahu Mukminan, untuk proses izin mendirikan tower harus direstui sekitar 40 warga disekitarnya dan sejumlah aturan lain yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota. Namun, selama ini, pemilik tower hanya dengan bersekongkol dengan aparat desa - mereka bisa langsung mendirikan tower di mana saja yang diinginkan.
Akibat sering mengabaikan persetujuan warga, pemko banyak melahirkan IMB paslu dan sering diprotes warga diberbagai desa. Kasus-kasus tersebut juga sering dianggap anjing meng-gonggong kafilah berlalu alias meski diprotes, tapi tidak digubris oleh Pemko Banda Aceh. Terbukti, meski melanggar tapi tidak ditindak.
Menurut Mukminan, banyak warga tidak ingin ada pembangunan tower di sekitar rumah mereka, selain takut terkena efek radiasi dan dikhawatirkan roboh yang akan menimpa rumah mereka – juga banyak alat elektronik di rumah mereka rusak.
Seperti yang dilaporkan ibu Ainal Mardhiah, mantan anggota dewan kota, alat elekronik di rumahnya di kawasan kecamatan Banda Raya, sering rusak ( seperti kabel AC sering hangus) akibat pengaruh tower yang dibangun di dekat rumahnya.
''Ketika didirikan tower di sana, meski di dekat rumahnya tidak pernah minta persetujuan bu Ainal. Tapi, IMB sudah keluar. Cara-cara merekayasa seperti ini, kan tidak benar dan selalu merugikan warga kota. Pemko jangan tutup mata dengan keluhan-keluhan warga selama ini,'' kata mantan Wakil Ketua DPRK Banda Aceh panjang lebar.(ADV)
Pemko Banda Aceh, kata Mukminan, jangan hanya mengejar pendapatan asli daerah (PAD) sebanyak-banyaknya lalu dengan mudah mengabaikan hal-hal lain yang jauh lebih penting bagi jiwa warganya. Jangan hukum penertiban hanya berlaku untuk pedagang kecil saja, sementara pengusaha besar boleh bebuat dengan sesuka hatinya.
''Saya heran melihat sikap Pemko Banda Aceh, membiarkan pembangunan tower liar tumbuh diberbagai sudut kota. Bagaimana penegakan hukum di ibukota propinsi Aceh ini,'' tanya anggota DPRK dari Partai PKS ini tak habis pikir.
Setahu Mukminan, untuk proses izin mendirikan tower harus direstui sekitar 40 warga disekitarnya dan sejumlah aturan lain yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota. Namun, selama ini, pemilik tower hanya dengan bersekongkol dengan aparat desa - mereka bisa langsung mendirikan tower di mana saja yang diinginkan.
Akibat sering mengabaikan persetujuan warga, pemko banyak melahirkan IMB paslu dan sering diprotes warga diberbagai desa. Kasus-kasus tersebut juga sering dianggap anjing meng-gonggong kafilah berlalu alias meski diprotes, tapi tidak digubris oleh Pemko Banda Aceh. Terbukti, meski melanggar tapi tidak ditindak.
Menurut Mukminan, banyak warga tidak ingin ada pembangunan tower di sekitar rumah mereka, selain takut terkena efek radiasi dan dikhawatirkan roboh yang akan menimpa rumah mereka – juga banyak alat elektronik di rumah mereka rusak.
Seperti yang dilaporkan ibu Ainal Mardhiah, mantan anggota dewan kota, alat elekronik di rumahnya di kawasan kecamatan Banda Raya, sering rusak ( seperti kabel AC sering hangus) akibat pengaruh tower yang dibangun di dekat rumahnya.
''Ketika didirikan tower di sana, meski di dekat rumahnya tidak pernah minta persetujuan bu Ainal. Tapi, IMB sudah keluar. Cara-cara merekayasa seperti ini, kan tidak benar dan selalu merugikan warga kota. Pemko jangan tutup mata dengan keluhan-keluhan warga selama ini,'' kata mantan Wakil Ketua DPRK Banda Aceh panjang lebar.(ADV)
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015