Asisten Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Amrizal mengatakan satu dari 152 Desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak, akan melaksanakan pemugutan suara putaran kedua karena hasil perolehan suara para calon dalam jumlah yang sama. 

"Gampong Ladang Neubok,  Kecamatan Jeumpa,  akan dilakukan pemungutan suara putaran kedua,  karena hasil perolehan suara yang di peroleh oleh dua calon itu masing-masing 206 suara, " katanya di Blangpidie,  Kamis

Menurut dia,  pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua di Gampong Ladang, Neubok. Kecamatan Jeumpa itu akan dilakukan pada Rabu 30 Maret 2022 dan khusus diikuti oleh dua calon atas nama M. Said dan Muhammad Nazar. 

"Dalam Pilkades kemarin,  M. Said ini merupakan kandidat nomor urut satu. Muhammad Nazar nomor urut dua. Jadi,  kedua calon ini sama-sama meraih 206 suara sebagaimana hasil perhitungan suara yang dilakukan Panitia Pemilihan Keucik (P2K) desa setempat pada Selasa, 22 Maret 2022 kemarin," katanya.

Ia juga menjelaskan pedoman dalam kasus ini diambil pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009. Dalam Qanun ini dijelaskan soal tata cara pemilihan dan pemberhentian Keuchik di Aceh. 

“Jadi,  pada pasal 35 ayat (2) berbunyi, jika terdapat lebih dari satu calon keuchik yang memperoleh suara terbanyak yang sama, maka (P2K) mengadakan pemilihan ulang," katanya

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut serta membantu dan mengawal jalanya proses Pilkades di sembilan Kecamatan di Abdya, dan proses demokrasi di 152 Gampong itu berjalan lancar tanpa ada hambatan apapun. 

" Saya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga Abdya yang telah ikut melaksanakan pesta demokrasi di Gampong masing-masing dengan aman,  damai dan tanpa ada keributan di masyarakat.  Saya salut, warga Abdya sudah sangat cerdas dan bijak dalam menghadapi pesta demokrasi ini, " katanya.

Pewarta: Suprian

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022