Pemko Banda Aceh perlu mengembangkan Usaha Kecil Menengah (UKM) di desa-desa dengan membuat program lebih serius dan transparan, sehingga masyarakat kecil benar-benar dapat menikmati kucuran dana yang diplotkan dalam APBK setiap tahunnya.

Selama ini, kata anggota DPRK Banda Aceh, Syarifah Numira, S.Ag, UKM di desa-desa di Banda Aceh lebih banyak hidup sendiri. Karena dana untuk membantu UKM masih sangat minim, sehingga program yang bisa dikerjakan juga masih sedikit.

''Dana untuk UKM di Banda Aceh masih kecil, sehingga UKM disini lebih banyak hidup sendiri. Karena dana minim yang dapat bantuan juga sedikit,'' kata anggota dewan dari PPP ini dengan nada sedih.

Meski UKM-nya bergerak  sendiri, warga  masih diuntungkan karena berada di pusat ibukota propinsi Aceh, sehingga lebih mudah memasarkan produk-produknya kepada penduduk lokal juga kepada  turis dalam dan luar negeri.

Untuk bisa membantu warga lebib banyak, dewan minta dinas terkait membuat program yang lebih baik, serius dan transparan. Karena selama ini, ada program UKM yang diberikan kepada kelompok di desa yang namanya sering di samarkan, sehingga menimbulkan tanda tanya.

Misalnya ada bantuan dana UKM dari Dinas Perindag, Koperasi dan UKM di sana ditulis bantuan tersebut diberikan kepada satu kelompok di desa  dalam kecamatan Jaya Baru. Tapi tidak disebuhkan dalam lembaran itu nama kelompok dan orang-orangnya.

''Ketika di tanyak, orang dinas jawab ..Oooya nama kelompok dan nama orang-orangnya ada di proposal. Ini, kita kan tidak tahu, siapa yang sebenarnya menerima dana tersebut. Apakah orang-orang dekat mereka atau hanya sekedar laporan saja,'' paparnya kesal.

Untuk itu, program ke depan harus detail, dalam lembaran program memiliki data yang jelas dan konkrit, sehingga dewan lebih mudah mengontrolnya. Karena tanpa data yang akurat, anggota dewan yang hanya punya waktu sedikit terkadang tidak bisa melakukan pengawasan dengan baik. Kondisi tersebut sering dimanfaatkan eksekutif untuk menghindari pengawasan.

Selain itu, sebut Numira, sebagaimana anjuran UU, setiap SKPD di Pemko Banda Aceh perlu juga mengalokasikan dana UMKM dalam rangka membantu masyarakat kecil untuk  mengembangkan usaha mereka, sehingga bisa menutupi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan anak.(ADV)

Pewarta:

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015