Banda Aceh (ANTARA Aceh ) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh memusnahkan ratusan produk obat dan makanan ilegal yang disita di beberapa apotek dan toko obat maupun pedagang makanan.
"Ada 903 produk obat dan makanan ilegal yang dimusnahkan. Ratusan macam produk obat dan makanan ini disita dari berbagai tempat di Banda Aceh," kata Kepala BBPOM Syamsuliani di Banda Aceh, Sabtu.
Ia mengatakan produk obat dan makanan ilegal ini dimusnahkan karena tidak bisa dikonsumsi. Jika dikonsumsi akan mengancam kesehatan dan bahkan bisa menyebabkan kematian.
Syamsuliani menyebutkan ratusan produk obat dan makanan ilegal tersebut terdiri dari obat-obatan, kosmetik, obat tradisional, obat kuat, dan makanan ringan.
Ratusan produk obat dan makanan yang dimusnahkan ini merupakan hasil temuan dan sitaan Balai Besar POM Banda Aceh rentang waktu tahun 2013 hingga 2015, kata Syamsuliani.
"Seluruh produk obat dan makanan yang dimusnahkan ini memiliki nilai ekonomi Rp688 juta rupiah. Dan sesuai ketentuannya, obat dan makanan ilegal ini harus dimusnahkan," ungkap dia.
Syamsuliani mengatakan produk obat dan makanan tersebut disita selain berbahaya bagi kesehatan juga tidak memiliki izin edar. Bahkan ada di antaranya sudah kedaluwarsa.
Terkait maraknya peredaran produk obat dan makanan kedaluwarsa, Syamsuliani mengimbau untuk tidak mengonsumsinya karena bisa berbahaya bagi kesehatan.
"Kami mengimbau masyarakat waspada dan teliti dalam membeli obat dan makanan. Apalagi sudah kedaluwarsa karena ini berbahaya bagi kesehatan. Selain itu, kami juga akan meningkatkan pengawasan," kata Syamsuliani.
"Ada 903 produk obat dan makanan ilegal yang dimusnahkan. Ratusan macam produk obat dan makanan ini disita dari berbagai tempat di Banda Aceh," kata Kepala BBPOM Syamsuliani di Banda Aceh, Sabtu.
Ia mengatakan produk obat dan makanan ilegal ini dimusnahkan karena tidak bisa dikonsumsi. Jika dikonsumsi akan mengancam kesehatan dan bahkan bisa menyebabkan kematian.
Syamsuliani menyebutkan ratusan produk obat dan makanan ilegal tersebut terdiri dari obat-obatan, kosmetik, obat tradisional, obat kuat, dan makanan ringan.
Ratusan produk obat dan makanan yang dimusnahkan ini merupakan hasil temuan dan sitaan Balai Besar POM Banda Aceh rentang waktu tahun 2013 hingga 2015, kata Syamsuliani.
"Seluruh produk obat dan makanan yang dimusnahkan ini memiliki nilai ekonomi Rp688 juta rupiah. Dan sesuai ketentuannya, obat dan makanan ilegal ini harus dimusnahkan," ungkap dia.
Syamsuliani mengatakan produk obat dan makanan tersebut disita selain berbahaya bagi kesehatan juga tidak memiliki izin edar. Bahkan ada di antaranya sudah kedaluwarsa.
Terkait maraknya peredaran produk obat dan makanan kedaluwarsa, Syamsuliani mengimbau untuk tidak mengonsumsinya karena bisa berbahaya bagi kesehatan.
"Kami mengimbau masyarakat waspada dan teliti dalam membeli obat dan makanan. Apalagi sudah kedaluwarsa karena ini berbahaya bagi kesehatan. Selain itu, kami juga akan meningkatkan pengawasan," kata Syamsuliani.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015