Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Komisi VII DPR Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang Rancangan Qanun Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Rumah Ibadah.

''Masukan-masukan dari RDPU ini nantinya, akan dibahas kembali bersama Pemerintah Aceh guna penyempurnaan qanun, sehingga bisa diterima oleh semua pihak umat beragama di Provinsi Aceh,'' kata Ketua Komisi VII DPR Aceh Ghufran Zainal Abidin di DPRA, Banda Aceh, Selasa.
    
Ia menjelaskan qanun/peraturan daerah tersebut untuk menjaga dan memperkuat pelaksanaan syariat Islam di Aceh, serta menjadi payung hukum untuk kerukunan umat beragama.
 
''Rancangan qanun/peraturan daerah tersebut ditargetkan akan disahkan pada akhir Desember 2015,'' katan politisi PKS tersebut.
    
Ghufran juga berharap semua pihak nantinya dapat menghormati qanun tersebut.
    
Ssebelum RDPU tersebut juga sudah digelar di Sumatera Utara, khususnya bagi peserta yang tinggal didaerah perbatasan seperti Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, dan Subulussalam.
    
Sejumlah peserta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berharap agar rancangan qanun Aceh tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian tempat ibadah bisa segera disempurnakan dan disahkan dalam waktu dekat.

Pewarta:

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015