Bupati Aceh Barat H Ramli MS berharap kepada Pemerintah Aceh agar dapat memberikan kepastian terkait besaran pagu Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2023 kabupaten/kota sebesar 50 persen seperti yang sudah dijanjikan pada Januari 2022.

“Kami berharap Bapak Gubernur Aceh agar dapat memberikan kepastian dana DOKA tersebut, agar kami dapat menyampaikan usulan program dan kegiatan secara pasti dan tepat sasaran,” kata Bupati Ramli MS di Meulaboh, Jumat.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Pemerintah Aceh Nomor 050/5603 Tanggal 6 April 2022, tentang Pengusulan Program dan Kegiatan Kabupaten/Kota Tahun 2023 disebutkan bahwa pagu Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2023 sebesar 30 persen dari pagu tahun 2022.

Padahal, kata Bupati Ramli MS, Pemerintah Aceh melalui surat Kepala Bappeda Aceh Nomor 050/0008 tanggal 6 Januari 2022 telah menyatakan bahwa pagu DOKA kabupaten/kota sebesar 50 persen dari pagu DOKA kabupaten/kota tahun 2022.

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Gubernur Aceh Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Dana Otonomi Khusus, disebutkan bahwa alokasi pagu indikatif DOKA ditetapkan setelah mendapatkan rekomendasi DPRA setiap tahun paling lambat pada bulan Februari.

Untuk itu, ia meminta kepada Gubernur Aceh agar dapat memberikan kepastian mengenai besaran pagu DOKA kabupaten/kota tahun 2023, supaya penyampaian usulan program dan kegiatan dapat dilakukan secara pasti dan tepat sasaran.

“Kami berharap Bapak Gubernur Aceh agar dapat memberikan penjelasan terkait persoalan ini, sehingga pemerintah daerah bisa mendapatkan kepastian usulan pembangunan demi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah,” kata Ramli MS menambahkan.

Ia juga menjelaskan, guna memperjuangkan pagu DOKA kabupaten/kota sebesar 50 persen sesuai dengan Surat Kepala Bappeda Aceh pada awal tahun 2022 lalu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga sudah menyurati Gubernur Aceh.

Surat resmi tersebut dikirim pada Tanggal 11 April 2022 dengan nomor surat 050/IV/2022 tentang Penetapan Pagu DOKA kabupaten tahun 2023, dan ditandatangani oleh dirinya selaku Bupati Aceh Barat, kata H Ramli MS.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022