Personel Polres Aceh Timur meringkus dua penjual chip game online di daerah itu, sehingga keduanya kini terancam dihukum maksimal 12 bulan penjara atau denda 120 gram emas murni atau uqubat ta'zir 12 kali cambuk.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono di Aceh Timur, Sabtu, mengatakan keduanya yakni KH, (33) warga Gampong Aceh, Idi Rayeuk, Aceh Timur. Dia ditangkap di sebuah warung kopi (warkop) tak jauh dari rumahnya, Kamis (7/4) dini hari. 

Lalu, FR (28) asal Alue Dua, Langsa Baro, Kota Langsa. Dia ditangkap Rabu (13/4) malam saat sedang mengisi chip game online higgs domino di sebuah counter HP di Desa Pasir Putih, Peureulak, Aceh Timur.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini bermula informasi warga, karena resah dengan aksi judi game online itu, sehingga dilaporkan ke aparat penegak hukum.

"Petugas ikut menyita barang bukti dari pelaku KH berupa, satu unit handphone, dua akun ID dan uang tunai senilai Rp1,65 juta. Diduga, uang tunai itu hasil penjualan chip high domino island."

"Sedangkan dari pelaku FR barang bukti saat diamankan ikut kita amankan satu unit handphone berikut satu akun ID dan uang tunai senilai Rp130 ribu,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 18 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta'zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.

“Kami mengimbau masyarakat segera menginformasikan jika mengetahui adanya pelaku aksi jual beli chip game online,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022