Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, melarang pengambilan material galian C dengan menggunakan alat berat (beko), karena merusak lingkungan.

Camat Sawang, Sufyan di Lhokseumawe, Minggu mengatakan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah bersama, antara Muspika Kecamatan Sawang, tokoh masyarakat dan perusahaan pertambangan tersebut.

"Hal ini dilakukan untuk menjaga lingkungan agar tidak rusak. Coba bayangkan kalau material galian c itu diambil dengan alat berat secara berkelanjutan, maka bisa merusak sungai," ujar Sufyan.

Ia menambahkan, dari hasil musyawarah tersebut, telah melahirkan tiga kesepakatan yang harus dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu pengambilan material tidak boleh menggunakan alat berat di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) mulai dari Desa Riseh Baroh sampai Desa Lhok Merbo.

Dalam mengangkut meterial harus memperhatikan tonasenya dan agar tidak sampai melebih kapasitas. Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan jalan, serta tidak mengganggu pengguna jalan.

Selain itu, pelaku usaha juga diimbau untuk berpartisipasi secara sukarela untuk memperbaiki jalan yang rusak, demi kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan.

"Kita semua pastinya ingin lingkungan ini terjaga dengan baik dan jangan sampai rusak, sehingga kami terus berusaha dengan semaksimal mungkin, untuk melakukan upaya-upaya pencegahan," tutur Sufyan.

Tambahnya, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dan apabila masih ada yang melanggar, maka akan diberikan sanksi yang tegas, sehingga perbuatan tersebut tidak akan diulanginya di kemudian hari.

Sementara itu, bagi warga yang mengambil material menggunakan cara tradisonal di sungai tidak dilarang, hanya saja tidak mengambil material di daerah sekitar 200 meter dari jembatan dan bendungan irigasi.

"Kalau kesepakatan yang dibuat ini masih ada yang melanggar, maka akan kita berikan sanksi yang tegas agar tidak diulanginya kembali," ungkap Sufyan.

Ia mengatakan, masalah galian C di Kecamatan Sawang, Aceh Utara cukup kompleks mulai dari rusaknya sarana jalan umum, sampai kerusakan tebing sungai yang sudah semakin tergurus.

Bahkan, lanjut dia, pada Agustus 2015, masyarakat melakukan pemblokiran jalan dan melarang truk pengangkut material galian untuk ke lokasi pengambilan material.

Pewarta: Pewarta : Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016