Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sebanyak 17.189 peserta di Aceh belum melunasi iurannya (menunggak) hingga April 2022, karenanya masyarakat diimbau segera membayarnya melalui program pembayaran bertahap.
"Kita imbau kepada masyarakat untuk segera melunasinya, karena jika tunggakan tak dibayarkan, maka kartu BPJS Kesehatan nya tidak aktif," kata Asisten Deputi Direksi Bidang Perencanaan, Iuran, dan Keuangan BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh Idris Halomoan, di Banda Aceh, Rabu.
Idris menyebutkan, adapun 17.189 masyarakat yang menunggak tersebut terdiri dari peserta kelas satu 6.891 orang, kelas dua 4.593 orang dan kelas tiga sebanyak 5.705 orang.
"Peserta yang menunggak ini di seluruh Aceh, baik yang terdaftar di kantor cabang Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Meulaboh dan Tapaktuan," ujarnya.
Idris menyampaikan, dalam rangka memberikan kemudahan kepada peserta JKN-KIS melunasi tunggakan iuran, saat ini BPJS Kesehatan menghadirkan program rencana pembayaran bertahap (Rehab).
Program tersebut ditujukan terhadap peserta pada segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang menunggak lebih dari tiga bulan.
Program ini, lanjut Idris, diharapkan dapat mendorong upaya BPJS Kesehatan menjaga kesinambungan finansial serta meringankan beban peserta JKN-KIS yang punya tunggakan empat sampai 24 bulan dapat dibayarkan secara bertahap atau cicilan.
"Status peserta baru juga akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas. Program ini diharapkan dapat mempermudah dan meringankan beban peserta dalam melunasi tunggakan iuran," katanya.
Indris menuturkan, peserta JKN-KIS dapat mengikuti mekanisme cicilan pada program Rehab tersebut, melalui aplikasi mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Setelah itu muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap sesuai dengan pemilihan jangka waktu yang dipilih peserta.
“Peserta JKN-KIS bisa menentukan sendiri jangka waktu pembayaran dengan minimal dua bulan dan maksimal setengah dari total bulan tunggakan," ujarnya.
Untuk diketahui, hingga 30 April 2022, jumlah peserta program JKN-KIS di Provinsi Aceh mencapai 5.318.108 jiwa, atau 99,44 persen dari jumlah penduduk sebanyak 5.347.889 jiwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Kita imbau kepada masyarakat untuk segera melunasinya, karena jika tunggakan tak dibayarkan, maka kartu BPJS Kesehatan nya tidak aktif," kata Asisten Deputi Direksi Bidang Perencanaan, Iuran, dan Keuangan BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh Idris Halomoan, di Banda Aceh, Rabu.
Idris menyebutkan, adapun 17.189 masyarakat yang menunggak tersebut terdiri dari peserta kelas satu 6.891 orang, kelas dua 4.593 orang dan kelas tiga sebanyak 5.705 orang.
"Peserta yang menunggak ini di seluruh Aceh, baik yang terdaftar di kantor cabang Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Meulaboh dan Tapaktuan," ujarnya.
Idris menyampaikan, dalam rangka memberikan kemudahan kepada peserta JKN-KIS melunasi tunggakan iuran, saat ini BPJS Kesehatan menghadirkan program rencana pembayaran bertahap (Rehab).
Program tersebut ditujukan terhadap peserta pada segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang menunggak lebih dari tiga bulan.
Program ini, lanjut Idris, diharapkan dapat mendorong upaya BPJS Kesehatan menjaga kesinambungan finansial serta meringankan beban peserta JKN-KIS yang punya tunggakan empat sampai 24 bulan dapat dibayarkan secara bertahap atau cicilan.
"Status peserta baru juga akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas. Program ini diharapkan dapat mempermudah dan meringankan beban peserta dalam melunasi tunggakan iuran," katanya.
Indris menuturkan, peserta JKN-KIS dapat mengikuti mekanisme cicilan pada program Rehab tersebut, melalui aplikasi mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Setelah itu muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap sesuai dengan pemilihan jangka waktu yang dipilih peserta.
“Peserta JKN-KIS bisa menentukan sendiri jangka waktu pembayaran dengan minimal dua bulan dan maksimal setengah dari total bulan tunggakan," ujarnya.
Untuk diketahui, hingga 30 April 2022, jumlah peserta program JKN-KIS di Provinsi Aceh mencapai 5.318.108 jiwa, atau 99,44 persen dari jumlah penduduk sebanyak 5.347.889 jiwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022