Polres Pidie Jaya menangkap mobil diduga pengangkut bahan bakar minyak (BMM) jenis solar bersubsidi sebanyak 2.800 Liter serta menahan kedua pelaku.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbagh Ni'am melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Dedy Miswar di Pidie Jaya, Rabu, mengatakan mereka ditangkap saat melintas di jalan Banda Aceh-Medan di Gampong Mesjid Kecamatan Panteraja Kabupaten Pidie Jaya.
"Pelaku berinisial ZA (37) dan AS (34) merupakan warga Mutiara Timur, Kabupaten Pidie," kata Iptu Dedy Miswar.
Ia mengatakan terungkapnya kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi setelah anggota Resmob dan Unit Tipidter Polres Pidie Jaya memberhentikan mobil tersebut.
Dari hasil penyetopan itu polisi menemukan sebanyak 14 drum ukuran 220 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 2.800 Liter dan sebuah mesin beserta selang yang diduga digunakan untuk menyedot solar.
"Saat ditangkap mereka tidak bisa menunjukkan surat izin, kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pidie Jaya guna pengusutan lebih lanjut," katanya.
Iptu Dedy Miswar mengatakan pelaku terjerat pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbagh Ni'am melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Dedy Miswar di Pidie Jaya, Rabu, mengatakan mereka ditangkap saat melintas di jalan Banda Aceh-Medan di Gampong Mesjid Kecamatan Panteraja Kabupaten Pidie Jaya.
"Pelaku berinisial ZA (37) dan AS (34) merupakan warga Mutiara Timur, Kabupaten Pidie," kata Iptu Dedy Miswar.
Ia mengatakan terungkapnya kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi setelah anggota Resmob dan Unit Tipidter Polres Pidie Jaya memberhentikan mobil tersebut.
Dari hasil penyetopan itu polisi menemukan sebanyak 14 drum ukuran 220 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 2.800 Liter dan sebuah mesin beserta selang yang diduga digunakan untuk menyedot solar.
"Saat ditangkap mereka tidak bisa menunjukkan surat izin, kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pidie Jaya guna pengusutan lebih lanjut," katanya.
Iptu Dedy Miswar mengatakan pelaku terjerat pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022