Petugas Polisi Hutan di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, menangkap satu unit truk diduga mengangkut kayu ilegal saat memasuki kawasan Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat.

“Truk yang ditangkap oleh petugas ini diduga membawa sekitar sembilan kubik kayu,” kata Kepala Seksi Perencanaan Teknis dan Pemanfaatan Hutan KPH Wilayah IV Aceh, Fakhrurrazi Yus di Meulaboh, Selasa.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap satu unit truk dengan nomor polisi BL 8378 VA tersebut, dilakukan petugas di kawasan Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Fakhrurrazi mengatakan truk yang mengangkut sembilan kubik kayu tersebut ditangkap petugas, setelah sopir pengangkut kayu diduga tidak memiliki dokumen lengkap, sehingga kemudian truk tersebut di bawa ke Kantor KPH Wilayah IV Aceh di kawasan Suak Ribee, Meulaboh.
Ia menjelaskan, pihaknya sejauh ini juga masih melakukan penyelidikan dari mana sumber kayu yang dibawa tersebut, apakah dari kawasan hutan produksi, hutan lindung atau areal penggunaan lain.

“Kami masih menyelidiki sumber kayu olahan ini,” kata Fakhrurrazi Yus menambahkan.

Meski sudah mengamankan satu unit truk beserta sembilan kubik kayu, ia tidak menjelaskan pemilik kayu yang diduga ilegal tersebut.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022