Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Jaya menyatakan jumlah secara keseluruhan lahan transmigrasi yang ada di Desa Gunong Meunasah Kecamatan Setia Bakti sebanyak 300 hektare yang tergabung antara lahan perkarangan lahan usaha I dan lahan usaha II.

“Lahan perkarangan dan Lahan Usaha I ada yang sudah dikeluarkan sertifikat oleh Badan Pertanahan Aceh Jaya atas usulan pihaknya, sementara untuk lahan Usaha II memang belum ada sertifikat sama sekali dan sedang dilakukan pengusulan,” kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Jaya, Sulaiman di Calang, Rabu.

Pernyataan itu disampaikannya terkait persoalan batas tanah transmigrasi yang mulai digarap orang luar di Desa Gunong Meunasah Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya.

Ia menjelaskan lahan transmigrasi seluas 300 hektare tersebut memang sudah masuk dalam peta Badan Pertanahan Nasional dan pada saat pembuatan sertifikat nantinya pihak BPN akan mengukur kembali dari titik nol di mana batasnya antara Desa Padang dan Transmigrasi.

“Kalau memang ada warga yang lebih menggarap tanah tersebut dan masuk dalam tanah transmigrasi maka pihak penggarap nantinya harus mengembalikan tanah tersebut karena tanah tersebut merupakan tanah negara dan belum diserahkan kepada Pemerintah daerah maupun pemilik karena ada sertifikat yang belum selesai, dalam kata lain Transmigrasi ini masih di bawah binaan Provinsi maupun Pusat sampai nantinya diserahkan kepada Pemerintah Aceh Jaya pembinaannya.

Ia juga menyampaikan saat ini pihaknya sudah mengusulkan sisa lahan warga transmigrasi Desa Gunong Meunasah yang belum mendapatkan sertifikat dan usulan tersebut diusulkan melalui Badan Pertanahan Nasional itu sudah diusulkan sejak Maret 2022.

“Saat ini kita sedang menunggu verifikasi berkas dari pihak Badan Pertanahan Nasional, setelah itu baru dilakukan pengukuran ulang lahan tersebut dan yang pasti tanah tersebut tidak mungkin hilang sesuai dengan peta,” Katanya.

Sebelumnya Warga Transmigrasi lokal Desa Gunong Meunasah meminta kepada Pemerintah Aceh Jaya khususnya Dinas Transnaker setempat untuk untuk memperjelas batas dan kepemilikan lahan mereka yang saat ini mulai digarap oleh orang lain tanpa sepengetahuan mereka.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022