Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang menggerebek lokasi galian C ilegal yang beroperasi di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, dan mengamankan seorang pelaku berikut alat berat excavator dan satu unit dump truk.

"Pelaku yang diamankan berinisial FF alias Ipai (22) warga desa setempat. Pelaku diamankan, Senin (30/5) pukul 15.00 WIB bersama barang bukti alat berat beko dan mobil dump truk BL 8533 UH dari lokasi galian," kata Kapolres Aceh Tamiang
AKBP Imam Asfali saat jumpa pers di Mapolres Aceh Tamiang, Jumat. 

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Irsal menambahkan pengungkapan kasus tindak pidana ilegal mining tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti petugas Satreskrim dengan melakukan pengecekan ke lokasi. Saat itu petugas menemukan adanya kegiatan pertambangan tanah timbun tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
 
"Pertambangan tersebut mengambil material berupa tanah urug menggunakan alat berat excavator, kemudian dimuat ke dalam truk untuk kepentingan tanah timbun bangunan ruko di Desa Sriwijaya, Kota Kuala Simpang," ungkap AKBP Imam Asfali.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tamiang, guna pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

Pewarta: Dede Harison

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022