Kepolisian Resor Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menghentikan kasus penganiayaan yang dilakukan J (40) kepada tiga orang keluarganya setelah pelaku dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku J mengalami gangguan kejiwaan sehingga kasus ini kami hentikan," kata Kasat Reskrim Polres Paser AKP Supriyadi di Tanah Grogot, Rabu.

Dikatakannya, dasar penghentian kasus ini, adalah Pasal 44 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa seseorang yang hilang akal tidak dapat dipidana atau tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lagi pula, ketiga korban masih keluarga pelaku dan mereka meminta kepada polisi agar tidak melanjutkan kasus tersebut.

"Keluarga akan fokus pada perawatan kejiwaan pelaku," katanya.

Selanjutnya, kata Supriyadi, pelaku akan dirawat di Rumah Sakit Jiwa di Samarinda untuk proses pemulihan kejiwaan yang bersangkutan.

"Semua masalah selesai karena keluarga menganggap yang bersangkutan terganggu kejiwaannya," ujar Supriyadi.

Pada tanggal 2 Juni di Desa Senaken, pelaku J melakukan menganiaya tiga anggota keluarga, yang mengakibatkan para korban luka-luka, bahkan dua korban di antaranya harus dirawat di rumah sakit.
 

Pewarta: Gunawan Wibisono/R. Wartono

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022