Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, mengajukan keadilan restoratif atau restoratif justice kepada Kejaksaan Agung RI dalam menyelesaikan kasus penganiayaan.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pengajuan penyelesaian perkara penganiayaan secara keadilan restoratif setelah pelaku dan korban berdamai.
"Pelaku atau tersangka sudah berdamai dengan korban. Perdamaian para pihak tersebut berlangsung di Kantor Kejari Bireuen, disaksikan keluarga kedua pihak" kata Munawal Hadi.
Baca juga: Tenggelam di sungai Krueng Aceh, santri asal Bireuen ditemukan meninggal dunia
Munawal Hadi mengatakan dugaan penganiayaan terjadi di Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Juni 2019. Korban perempuan berinisial N dan pelaku berinisial K.
"Penganiayaan dilakukan di rumah korban. Korban dipukul di bagian wajah. Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp4.500," kata Munawal Hadi.