Kepolisian RI Resor (Polres) Simeulue, Aceh, menetapkan delapan tersangka pengeboman ikan di perairan laut Pulau Mincau, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Kamis, mengatakan selain menetapkan para tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka pengeboman ikan. Penyidik juga menyita 13 jenis barang bukti," kata Kombes Pol Winardy menyebutkan.

Sebelumnya, Kombes Pol Winardy mengatakan tiga kapal penangkap ikan diduga menggunakan bom ditangkap di perairan Pulau Simeulue oleh kepolisian setempat.

"Kapal penangkap ikan diduga menggunakan bom tersebut dari Sibolga, Sumatera Utara. Dalam penangkapan tersebut turut diamankan delapan anak buah kapal," kata Kombes Pol Winardy menyebutkan.

Adapun delapan anak buah kapal tersebut yakni berinisial SL (36), MSL (24), BA (53), TU (59), SA (40), RA (59), ER (40), dan EL (24). Mereka semuanya dari Sibolga, Sumatera Utara.

Kombes Pol Winardy mengatakan penangkapan kapal pengebom ikan tersebut berawal dari informasi diterima Satuan Polairud Polres Simeulue. Informasi tersebut disampaikan Panglima Laot Teupah Barat.

"Dalam informasi tersebut disampaikan bahwa ada tiga kapal penangkap ikan menggunakan bom di perairan Pulau Mincau, Kabupaten Simeulue," kata Kombes Pol Winardy.

Dari informasi tersebut, Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko bersama personel Satuan Polairud menyelidikinya. Penyelidikan dibantu Panglima Laot dan nelayan setempat.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan tiga kapal menangkap ikan menggunakan bom. Petugas mengejar tiga kapal tersebut hingga akhirnya menghentikan kapal penangkap ikan tersebut.

"Ketiga kapal kini sudah diamankan dan awak kapal ditahan di Polres Simeulue untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kombes Pol Winardy menyebutkan.

Kombes Pol Winardy mengatakan para pelaku disangkakan melanggar Pasal 84 Ayat (1) Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan jo Pasal 85 jo Pasal 93 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 jo Pasal 98 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar," kata Kombes Pol Winardy.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022