Personel Kepolisan Resor (Polres) Aceh Barat menangkap empat pengedar sabu-sabu dan mengamankan barang terlarang tersebut seberat 379 gram dengan nilai Rp400 juta lebih.
“Barang bukti narkoba yang kami amankan ada dalam bentuk serbuk dan ada yang masih berbentuk batu kristal,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso didampingi Kasatresnarkoba, Iptu Rangga Setyadi di Meulaboh, Kamis.
Kapolres Pandji Santoso menjelaskan tersangka pertama dibekuk berinisial ZR (25), warga Kecamatan Samatiga, Aceh Barat. Dari tangan tersangka ZR, polisi mendapati sabu-sabu dengan berat bersih 298 gram lebih.
Kemudian, tersangka kedua berinisial RZ (25), warga Kecamatan Samatiga dan tersangka berinisial AU (36), warga Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Dari tangan keduanya petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 19 gram.
Kemudian polisi juga menangkap tersangka berinisial RK (44), warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Dari tangan RK, polisi juga menemukan sabu-sabu seberat 62 gram lebih.
Kapolres Pandji Santoso mengatakan keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.
“Kami sudah berkomitmen, bukan hanya untuk membereskan narkoba saja, kami akan miskinkan para pengedar narkoba dengan undang-undang pencucian uang. Hasil dari narkoba ini akan kami telusuri dan akan kami sita,” kata Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
“Barang bukti narkoba yang kami amankan ada dalam bentuk serbuk dan ada yang masih berbentuk batu kristal,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso didampingi Kasatresnarkoba, Iptu Rangga Setyadi di Meulaboh, Kamis.
Kapolres Pandji Santoso menjelaskan tersangka pertama dibekuk berinisial ZR (25), warga Kecamatan Samatiga, Aceh Barat. Dari tangan tersangka ZR, polisi mendapati sabu-sabu dengan berat bersih 298 gram lebih.
Kemudian, tersangka kedua berinisial RZ (25), warga Kecamatan Samatiga dan tersangka berinisial AU (36), warga Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Dari tangan keduanya petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 19 gram.
Kemudian polisi juga menangkap tersangka berinisial RK (44), warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Dari tangan RK, polisi juga menemukan sabu-sabu seberat 62 gram lebih.
Kapolres Pandji Santoso mengatakan keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.
“Kami sudah berkomitmen, bukan hanya untuk membereskan narkoba saja, kami akan miskinkan para pengedar narkoba dengan undang-undang pencucian uang. Hasil dari narkoba ini akan kami telusuri dan akan kami sita,” kata Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022