Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) melakukan somasi kepada pimpinan kolektif DPRK Aceh Tamiang karena dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap nasib masyarakat yang terpinggirkan dan menyandang status tersangka di Kampung Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara.

"Besok surat somasi secara resmi kita kirimkan kepada tiga pimpinan DPRK Aceh Tamiang mendesak agar dewan menggelar forum rapat dengar pendapat (RDP) terkait penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan," kata Direktut Eksekutif LembAHtari Sayed Zainal di Aceh Tamiang, Senin.

Selain tiga pimpinan legislatif Aceh Tamiang yakni Suprianto, Fadlon dan Muhammad Nur, LembAHtari juga menyomasi Ketua beserta anggota Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang yang membidangi masalah perkebunan.

Saat ini, ungkap Sayed Zainal warga Kampung Perkebunan Sungai Iyu butuh kepastian tentang administrasi teritorial desa mereka yang dicaplok perusahaan dan minta jaminan masyarakat tidak digusur. Pasalnya sebanyak 25 warga Perkebunan Sungai Iyu sejak 2018-2022 masih berstatus tersangka polisi dan tiga diantaranya sudah meninggal dunia. 

LembAHtari menilai selama ini fungsi pengawasan dewan Aceh Tamiang sangat lemah. Padahal mereka memiliki kewenangan untuk memanggil sejumlah pihak yang mengetahui dan terlibat untuk penyelesaian kasus agraria tersebut. Pihak-pihak yang perlu dihadirkan dewan menurut Sayed terdiri dari, unsur Forkopimda Aceh Tamiang, Kepala Kanwil BPN Aceh, Kepala Kantor BPN Aceh Tamiang, perwakilan perusahaan PT RPL, mantan Tim B sabagai panitia pemeriksaan, perangkat dan warga desa yang berstatus tersangka.

"Namun sejak kasus ini bergulir masyarakat dijadikan tersangka untuk upaya duduk RDP-pun dari DPRK tidak pernah. Lemahnya pengawasan dewan yang mengaku mewakili rakyat. DPRK hanya mampu berbuat yang sifatnya seremonial namun untuk penyelesaian kasus (case) tidak pernah," beber Sayed Zainal.

Bahkan sindir Sayed lagi, para legislator asal Dapil II yang meliputi Kecamatan Bendahara tidak pernah mengunjungi Kampung Perkebunan Sungai Iyu baik saat masa reses tunggal maupun Pansus antar Komisi.

"Hari ini DPRK kita tahu sedang jadwal reses, namun hingga masa reses berakhir tidak ada yang berani datang ke Kampung Perkebunan Sungai Iyu," ungkap Sayed.

LembAHtari menyarankan khusus para dewan Dapil II harusnya meng-agendakan datang ke desa berkaitan nasib 25 warga yang telah dijadikan tersangka sejak lima tahun lalu atas laporan perusahaan pemilik HGU PT RPL.

"Alasan perusahaan yang dijadikan delik oleh aparat karena warga tinggal di wilayah HGU seluas 10.7 hektare. Padahal lahan itu masuk wilayah administrasi desa jauh sebelum terjadi peralihan HGU dari PT Parasawita ke PT RPL," pungkas Sayed Zainal.
 

Pewarta: Dede Harison

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022