Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh hingga kini masih mencari senjata api laras panjang jenis M16 yang digunakan menembak dua petani di Kabupaten Aceh Besar hingga meninggal dunia.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh,Senin, mengatakan dari pengakuan pelaku penembakan, sejata tersebut disembunyikan di sekitar tempat kejadian perkara.

"Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh sudah menangkap terduga pelaku berinisial FR alias MU alias SC (38). FR merupakan eksekutor atau terduga pelaku yang menembak korban. FR menembak korban menggunakan M16," kata Kombes Pol Winardy.

Sebelumnya, dua warga Aceh Besar, Ridwan (38) dan Maimun (38) menjadi korban penembakan saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/5) malam. Keduanya meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.

Sebelum menangkap FR alias MU, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh sudah menangkap terduga pelaku lainnya, yakni AW alias TW, diduga perencana, pemberi perintah, dan mendanai penembakan.

Berikutnya, TM berperan sebagai perencana dan penyuplai logistik. DW berperan sebagai pemberi informasi dan penyuplai logistik. Serta MZ, ZD, dan MY, ketiga berperan sebagai pendamping eksekutor dan pemantau di lapangan. Semua terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Besar.

Kombes Pol Winardy mengatakan terduga pelaku FR alias MU alias SC ditangkap di kampung orang tuanya di Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, pada Kamis (16/6).

"Kepada petugas, FR mengaku senjata api tersebut didapatnya dari terduga pelaku AW. AW diduga aktor intelektual atau terduga otak pelaku penembakan. FR mengaku bekerja dengan AW di kilang kayunya," kata Kombes Pol Winardy.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penyidik sudah mencari keberadaan senjata api laras panjang yang disembunyikan di sekitar tempat kejadian perkara atau TKP. Namun, senjata yang digunakan menembak dua petani tersebut tidak ditemukan.

"Penyidik masih mendalami keterangan para pelaku. Keterangan yang disampaikan selalu berubah-ubah. Penembakan ini murni kriminal karena usaha pelaku diganggu korban," kata Kombes Pol Winardy.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.

"Kami mengimbau masyarakat tidak perlu berspekulasi terkait penembakan tersebut. Dari hasil penyelidikan, penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa dendam pelaku dan korban," kata Kombes Pol Winardy.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022