Personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap delapan nelayan diduga menggunakan alat tangkap ikan ilegal di perairan Pulau Aceh, pulau terluar, di Kabupaten Aceh Besar.

Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Aceh Kombes Pol Risnanto di Banda Aceh, Senin, mengatakan bersama delapan nelayan tersebut turut diamankan dua perahu motor serta kompresor 

"Delapan nelayan tersebut ditangkap karena diduga menangkap ikan menggunakan kompresor di perairan Pulau Aceh, Minggu (19/6)," kata Kombes Pol Risnanto. 

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penggunaan kompresor untuk menangkap ikan dilarang karena berbahaya bagi kesehatan serta berisiko meninggal dunia.

Adapun delapan nelayan tersebut yakni berinisial ZK (44) dan MN (29) masing-masing sebagai nakhoda, serta anak buah kapal berinisial DW (36), SR (27), YS (32), MZ (25), MR (24), dan YN (32).

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa dua perahu motor bermesin 40 PK, dua unit kompresor, kelengkapan renang, peralatan memancing, keranjang ikan, selang, jeriken bahan bakar, ikan hasil tangkapan, dan lainnya.

Kombes Pol Risnanto mengatakan penangkapan delapan nelayan berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan ada sekelompok nelayan menangkap ikan menggunakan kompresor.
 
Mendapat laporan tersebut, tim Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud menyelidikinya. Tim juga sempat mengejar dua perahu motor digunakan pelaku menggunakan kapal "tactical". 

"Setelah dapat dihentikan, dua perahu motor berikut delapan nelayan diamankan ke Markas Komando Ditpolairud di kawasan Lampulo, Kota Banda Aceh, untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kombes Pol Risnanto.

Para pelaku terancam dijerat melanggar Pasal 85 jo Pasal 100B Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan sebagaimana diubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Ancaman hukuman tindak pidana tersebut satu tahun penjara dan denda maksimal Rp250 juta," kata Kombes Pol Risnanto.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022