Perkara gugat cerai masih mendominasi kasus di Aceh Besar, hal itu terlihat dari 400 perkara yang terdaftar di Mahkamah Syar'iyah Jantho selama 2022 ini 152 diantaranya istri menggugat cerai suaminya.

"Istri gugat suami masih mendominasi dengan jumlah 152 perkara, dan perkara cerai talak (suami memohon izin talak terhadap istri) hanya 37 perkara," kata Juru Bicara Mahkamah Syar'iyah Jantho Fadhlia dalam keterangannya, di Banda Aceh, Selasa.

Fadhlia mengatakan, sampai dengan hari ini pihaknya telah menerima 400 perkara, dengan klasifikasi 266 perkara gugatan (contensius) dan 113 perkara permohonan (voluntair) dan 21 perkara pidana (jinayat). 

Kata Fadhlia, jumlah perkara ini mengalami kenaikan secara signifikan di bulan pertama 2022. Di mana terdapat berbagai faktor penyebab yang melatarbelakangi sehingga perkara grafik perkara yang diadili oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho meningkat. 

Selain perkara perdata cerai, lanjut Fadhlia, masalah sengketa harta bersama ada tiga perkara, isbat nikah yang diajukan secara gugatan ada 19 perkara dan kewarisan ada 8 perkara. 

"Permohonan izin poligami dua perkara, pencabutan kekuasaan anak satu, pengesahan anak juga satu perkara, dan lainnya ada tiga perkara," ujarnya.

Fadhlia menambahkan, perkara perdata permohonan juga ada yaitu perkara isbat nikah 27, dispensasi kawin 21, dan wali adhal satu, permohonan perwalian satu, dan penetapan ahli waris 62 perkara. 

Sedangkan untuk perkara pidana jinayat, lanjut Fadhlia, yakni kasus pemerkosaan (verkrachting) masih mendominasi dengan jumlah 22 perkara, dengan klasifikasi pemerkosaan oleh anak pelaku terhadap anak korban satu perkara, pemerkosaan pelaku dewasa enam perkara.

"Kemudian, juga ada kasus ikhtilat dan khalwat empat perkara, maisir ada lima serta khamar dua perkara," katanya.

Fadlia menambahkan, untuk fasilitas yang disediakan Mahkamah Syar’iyah Jantho paling banyak digunakan para pihak pencari keadilan yaitu pendaftaran secara perkara E Court.

Di mana, perkara gugatan terdaftar 181 dan permohonan 96, artinya 85 persen masyarakat pencari keadilan di Aceh menggunakan fitur E Court untuk mendaftarkan perkaranya di Mahkamah Syar’iyah Jantho. 

Selain E Court, lanjut Fadhlia, Mahkamah Syar’iyah Jantho juga menyediakan fasilitas lainnya yaitu anjungan gugatan mandiri, fasilitas pos bantuan hukum, layanan disabilitas dan sidang keliling.

"Kita juga berikan pelayanan kemudahan akses informasi di website Mahkamah Syar’iyah Jantho," demikian Fadlia.


 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022