Badan Pertanahan Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh sejak tahun 2017-2022 telah menerbitkan sebanyak 12.736 sertifikat tanah secara gratis bagi masyarakat di daerah ini.

Kepala Badan Pertanahan Nagan Raya, Aceh Anny Setiawati mengatakan penyediaan sertifikat tanah gratis tersebut dilakukan berdasarkan penugasan dari pemerintah dan dilaksanakan di seluruh Indonesia.

“Selama lima tahun ini, kami telah menyelesaikan sebanyak 12.736 sertifikat tanah,” katanya,

Pada tahun ini, kata Anny, pihaknya mendapatkan target untuk bisa menyelesaikan sertifikat tanah sebanyak 2.327 sertifikat.

Ia menjelaskan, Kantor Pertanahan Nagan Raya Aceh telah ditetapkan sebagai pusat pendaftaran sertifikat tanah secara sistematis dan lengkap (PTSL) sejak tahun 2017 hingga saat ini.

Pihaknya berharap, melalui pembuatan sertifikat tanah secara gratis bagi masyarakat, diharapkan tanah yang ada di Kabupaten Nagan Raya dapat terpetakan dengan baik.

Selain itu, pembuatan sertifikat tanah juga diharapkan bisa mengurangi sengketa tanah di masyarakat, serta mempunyai perlindungan hukum bagi masyarakat pemilik tanah, demikian Anny Setiawati.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Ardi Martha dalam sambutannya mengatakan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ini merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah yang telah dilaksanakan dari tahun 2017. 

Sekda menambahkan, sertifikasi tanah ini sangat penting bagi masyarakat untuk menghindari konflik di masyarakat, yang disebabkan karena sengketa tanah.

“Apabila masyarakat sudah memiliki sertifikasi tanah, pasti tidak mungkin ada timbul permasalahan lagi di kemudian hari nantinya,” kata Ardi Martha.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022