Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Musriadi meminta Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota di Aceh untuk melakukan advokasi terhadap keputusan Menpan RB guna mempertahankan tenaga honorer di lingkungan masing-masing.
 
“Kita berharap Kemenpan-RB juga meninjau ulang surat edaran soal penghapusan tenaga honorer pemerintah mulai November 2023 itu,” kata Musriadi, di Banda Aceh, Minggu.

Hal itu disampaikan Musriadi merespon surat Menpan RB terkait status kepegawaian yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Wali Kota dan Bupati se-Indonesia.

Musriadi mengatakan, semestinya pemerintah pusat harus melakukan rasionalisasi tenaga honorer sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah dalam rangka memaksimalkan pelayanan publik.

Karena itu, dirinya Musriadi meminta Pemerintah di Aceh mengadvokasi agar kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut direvisi, mengingat mereka sangat diperlukan guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

"Jika terjadi penghapusan tenaga honorer, maka itu bakal berdampak besar terhadap pelayanan publik, apalagi di sektor pendidikan yang masih banyak membutuhkan guru," ujarnya.

Musriadi menegaskan, Aceh memiliki UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan syariat islam dan lainnya antara pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota diatur dengan Qanun Aceh.

Kemudian, lanjut Musriadi, yang menjadi permasalahan sekarang adalah keberadaan Satpol PP dan WH di Aceh, bagaimana nantinya jika mereka tidak terakomodir dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Ini masalah besar bagi satpol PP dan WH, jika tetap dihapuskan keberadaan mereka, siapa lagi yang memelihara ketentraman dan ketertiban umum dan menegakkan Qanun dalam bidang syariat islam, maka ini perlu di advokasi bersama," demikian Musriadi.


 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022