Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh mencatat sebanyak 58 dari 340 koperasi aktif di ibu kota Provinsi Aceh itu beralih ke sistem syariah.
"Konversi ini sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah, di mana semua lembaga keuangan di Aceh wajib berpola syariah," kata Kepala Bidang Koperasi Diskopukmdag Kota Banda Aceh T Mangatsaputra di Banda Aceh, Selasa.
T Mangatsaputra mengatakan koperasi merupakan lembaga keuangan non-perbankan yang juga wajib mengubah pola konvensional ke syariah, baik dari segi usaha serta anggaran dasar koperasi.
"Koperasi yang wajib melakukan perubahan anggaran dasar yaitu koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam," ujar T Mangatsaputra.
T Mangatsaputra menyebutkan hingga Mei 2022 terdapat 58 koperasi binaan dinas yang melakukan perubahan anggaran dasar ke syariah, angka itu dari total 340 koperasi yang aktif.
Namun, kalau secara keseluruhan, kata dia, jumlah koperasi yang menjadi binaan pihaknya sebanyak 514 koperasi, dari total tersebut sebanyak 439 merupakan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam.
T Mangatsaputra menuturkan, memang belum banyak koperasi yang melakukan konversi ke syariah, hal itu karena masih terhambat peralihan anggaran dasar ke syariah, seperti kurangnya pengetahuan para pengurus mengenai praktik syariah.
"Selain itu, biaya notaris yang dibebankan kepada koperasi juga menjadi kendala bagi koperasi-koperasi tersebut untuk beralih ke syariah," katanya.
Untuk menggenjot konversi syariah ini pihaknya terus memberikan pelatihan-pelatihan dengan tetap melakukan pendampingan ke koperasi sampai mereka mengubah anggaran dasar ke syariah.
"Lalu, untuk koperasi yang belum pernah mengikuti pelatihan tentang konversi syariah tetap kita sosialisasikan tentang koperasi syariah," demikian T Mangatsaputra.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Konversi ini sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah, di mana semua lembaga keuangan di Aceh wajib berpola syariah," kata Kepala Bidang Koperasi Diskopukmdag Kota Banda Aceh T Mangatsaputra di Banda Aceh, Selasa.
T Mangatsaputra mengatakan koperasi merupakan lembaga keuangan non-perbankan yang juga wajib mengubah pola konvensional ke syariah, baik dari segi usaha serta anggaran dasar koperasi.
"Koperasi yang wajib melakukan perubahan anggaran dasar yaitu koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam," ujar T Mangatsaputra.
T Mangatsaputra menyebutkan hingga Mei 2022 terdapat 58 koperasi binaan dinas yang melakukan perubahan anggaran dasar ke syariah, angka itu dari total 340 koperasi yang aktif.
Namun, kalau secara keseluruhan, kata dia, jumlah koperasi yang menjadi binaan pihaknya sebanyak 514 koperasi, dari total tersebut sebanyak 439 merupakan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam.
T Mangatsaputra menuturkan, memang belum banyak koperasi yang melakukan konversi ke syariah, hal itu karena masih terhambat peralihan anggaran dasar ke syariah, seperti kurangnya pengetahuan para pengurus mengenai praktik syariah.
"Selain itu, biaya notaris yang dibebankan kepada koperasi juga menjadi kendala bagi koperasi-koperasi tersebut untuk beralih ke syariah," katanya.
Untuk menggenjot konversi syariah ini pihaknya terus memberikan pelatihan-pelatihan dengan tetap melakukan pendampingan ke koperasi sampai mereka mengubah anggaran dasar ke syariah.
"Lalu, untuk koperasi yang belum pernah mengikuti pelatihan tentang konversi syariah tetap kita sosialisasikan tentang koperasi syariah," demikian T Mangatsaputra.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022