Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat sejak 30 Juni hingga 6 Juli 2022, mulai melakukan pansus terhadap Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2021.

“Pansus ini kami lakukan dalam rangka melihat secara langsung hasil kegiatan pembangunan di tahun 2021 yang telah dilaksanakan,” kata Wakil Ketua DPRK Aceh Barat H Kamaruddin di Meulaboh, Kamis.

Ia mengatakan, pansus yang dilakukan oleh seluruh anggota DPRK Aceh Barat tersebut, berada di setiap wilayah daerah pemilihan masing-masing yang tersebar di 12 kecamatan di Aceh Barat.

Peninjauan langsung tersebut sebagai  monitoring dan evaluasi terhadap realisasi pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2021 .

Pada hakikatnya, kata dia, pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Barat  2021, merupakan evaluasi antara rencana pendapatan dengan realisasi pendapatan.

Hal ini juga sekaligus untuk melihat rencana belanja dengan realisasi belanja serta mengetahui besaran sisa lebih tahun pembiayaan anggaran (Silpa) tahun berkenaan.

Selain melakukan evaluasi dan monitoring di lapangan, DPRK Aceh Barat juga akan mengundang setiap pimpinan organisasi pemerintah daerah (OPD) di Aceh Barat tanpa diwakili, serta membawa bahan-bahan/data-data akurat yang berkenaan dengan realisasi pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2021 pada saat pembahasan nantinya di DPRK Aceh Barat.

Sehingga rancangan Qanun (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2021, dapat ditetapkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan nantinya, kata H Kamaruddin.



Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat diwakili Sekretaris Daerah setempat, Marhaban menyerahkan secara simbolis buku
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Marhaban menyerahkan Rancangan Qanun tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat Tahun Anggaran 2021, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat diwakili Wakil Ketua DPRK. H Kamaruddin di Meulaboh, Rabu (29/6/2022). (ANTARA/HO-Dok Diskominsa Aceh Barat)


"Dengan selesainya proses audit dan pemberian opini terhadap laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Aceh, dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), maka rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Barat tahun anggaran 2021 dapat diajukan ke DPRK Aceh Barat untuk dilakukan pembahasan," kata Marhaban di Meulaboh.

Ia menjelaskan, di dalam rancangan qanun ini memuat laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 yang meliputi neraca per 31 Desember 2021, laporan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir hingga 31 Desember 2021 (buku rancangan qanun dan rancangan peraturan Bupati Aceh Barat), laporan arus kas untuk tahun yang berakhir hingga 31 Desember 2021, laporan perubahan saldo anggaran lebih hingga 31 Desember 2021.

Kemudian laporan operasional sampai dengan 31 Desember 2021, laporan perubahan ekuitas sampai dengan 31 Desember 2021, serta catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021.
    
Marhaban juga menjelaskan, realisasi pendapatan daerah sebesar 1,34 triliun lebih, atau 101,47 persen dari yang ditetapkan sebesar 1,32 triliun lebih. 

Sedangkan, realisasi belanja daerah pada tahun anggaran 2021 sebesar 1,34 triliun lebih, atau sebesar 94,55 persen dari yang ditetapkan sebesar 1,42 triliun lebih.

Selanjutnya, untuk pembiayaan netto yang mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah, dengan realisasi sebesar 112,13 milyar atau 112,02 persen dari besaran anggaran 100,09 miliar lebih.

Ia mengatakan uraian dan penjelasan secara rinci termuat dalam laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Aceh Barat tahun anggaran 2021, yang  diserahkan kepada DPRK Aceh Barat, dalam bentuk Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Pertangunggung Jawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2021, guna selanjutnya dilakukan pembahasan bersama melalui badan anggaran dewan, tutunya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022