Masyarakat di Provinsi Aceh tidak perlu susah untuk mencari lembaga yang menerima waqaf uang, karena saat ini BPRS Hikmah Wakilah yang merupakan perbankan local menjadi Penerima Wakaf Uang pertama di Aceh dan Sumatera Utara.

“BPRS Hikmah Wakilah mendapatkan izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU),” kata Direktur Utama BPRS Hikmah Wakilah, Sugito di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela peluncuran LKS PWU BPRS Hikmah Wakilah yang dilakukan Kakanwil Kemenag Aceh, IQbal di Banda Aceh.

Ia menjelaskan sebagai salah satu bank syariah local yang fungsi utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito, juga ingin berperan  sebagai bank syariah dalam aktivitas sosial, ibadah dan keagamaan yakni menerima waqaf uang.

Ia mengatakan bagi masyarakat yang memiliki kelebihan dan ingin mewaqafkan uangnya, dapat melakukannya melalui Qris, Bank Aceh dan Bank Syariah Indonesia atas nama BPRS Hikmah Wakilah.

Menurut dia dana umat yang terkumpul tersebut nantinya akan dikelola dan disalurkan secara maksimal kepada penerima manfaat melalui nadzir yang telah tersertifikasi.

Ia menambahkan bagi masyarakat yang mewaqafkan uangnya di atas Rp1 juta akan mendapatkan sertifikat bahwa telah mewaqafkan uangnya kepada bank yang mendapat izin PWU tersebut.

Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Iqbal mengatakan dengan hadirnya LKS PWU BPRS Hikmah Wakilah dapat meningkatkan peneriman Waqaf yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

“Minat masyarakat untuk waqaf uang sangat tinggi dan dengan hadirnya LKS PWU ini akan memudahkan masyarakat untuk menyumbangkan sebagian hartnya,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir diantaranya Dirut Bank Aceh Syariah, Haizir Sulaiman, Kepala OJK Aceh, Yusri dan Pemimpin Cabang PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Muhammad Wazir.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022